Selasa, 14 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Leasing



Pengertian Leasing

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
            Sedangkan leasing menurut pendapat saya adalah sebuah wadah untuk mendapatkan dana perusahaan dalam membiayai pembelian barang-barang modal dan dapat diangsur kepada lessor.

Pihak-pihak yang terlibat di dalam leasing

Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor . Dalam
Mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lesseetanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank . Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
Peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor , terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor .  


Contoh Perusahaan Leasing

1  PT. Bussan Auto Finance
Perusahaan khusus melayani kredit untuk jenis dan merek kendaraan bermotor tertentu khususnya Yamaha, melakukan kerjasama dengan beberapa. BAF sendiri melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi, seperti ACA asuransi dan asuransi Sinarmas.
2   PT. Dharmatama Megah Finance
Perusahaan ini memiliki core binis leasing mobil dan kendaraan roda dua namun untuk cabang Manado hanya melayani kendaraan roda dua.
3   PT . AIA Financial
AIA merupakan salah satu anggota perusahaan dari AIA Group. AIA menawarkan produk dan jasa seperti asuransi jiwa, dana pensiun, asuransi kecelakaan dan kesehatan, serta layanan wealth management.
Walaupun dalam beberapa brosur tertera logo dan atribut dari Bank CIMB Niaga bukan berarti bahwa AIA financial merupakan produk bank melainkan hanya sebagai wujud kejasama antara bank dengan PT. AIA Financial.
4 PT. Federal International Finance (FIF)
Merupakan perusahaan pembiayaan yang khusus melayani kredit untuk sepeda motor Honda.
5 PT. Buana Finance
PT Buana Finance Tbk. berawal dari pendirian PT BBL Leasing Indonesia pada tanggal 7 Juni 1982 yang merupakan usaha patungan antara Bangkok Bank Ltd. dan PT Dharmala Sakti Sejahtera.Awalnya perusahaan berdiri pada tahun 1989 dengan nama PT BBL Dharmala Finance dengan ekspansi usaha menjadi perusahaan pembiayaan dengan izin operasi di bidang sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Perseroan berubah nama menjadi PT Buana Finance Tbk., terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2005 dan memfokuskan usahanya di bidang sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen.
6 PT. BCA Finance
BCA Finance berdiri pada tahun 1981 dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML). Pada awal berdirinya, pemegang saham Perusahaan adalah PT Bank Central Asia dan Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan masih memfokuskan usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi.

Manfaat Leasing

1.      Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.      Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease.
Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3.      Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian   harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4.      Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5.      Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
6.      Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7.      Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama. 
8.      Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9.      Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.
10.  Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11.  Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12.  Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13.  Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.

Sumber :

Analisis
Menurut pendapat saya, leasing sangatlah berguna bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan dana untuk membiayai barang-barang modal. Leasing juga bisa diangsur pembayarannya setiap enam bulan, tiap bulan atau kuartal dalam jangka waktu kurang lebih 3 sampai 5 tahun. Perusahaan yang ingin melakukan leasing harus mengikuti mekanisme-mekanisme leasing yang ada. Dan di dalam leasing ada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya yaitu lessor, lessee, supplier dan bank atau kreditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar