Pengertian
Leasing
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
Menurut Keputusan Menteri
Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa
Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Sedangkan
leasing menurut pendapat saya adalah sebuah wadah untuk mendapatkan dana
perusahaan dalam membiayai pembelian barang-barang modal dan dapat diangsur
kepada lessor.
Pihak-pihak
yang terlibat di dalam leasing
Setiap transaksi leasing
sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu :
lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
Lessor adalah perusahaan leasing atau
pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang
modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya
yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan
mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan
mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang
berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. Lessee
adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang
modal dari lessor.
Lessee dalam financial lease bertujuan
mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran
angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas
barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang
di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee
dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan
alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. Supplier adalah
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor . Dalam
Mekanisme financial lease, supplier
langsung menyerahkan barang kepada lesseetanpa melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier
menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank . Dalam
suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat
secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
Peranan dalam hal penyediaan dana
kepada lessor , terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana
pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini
tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh
barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee
atau lessor .
Contoh
Perusahaan Leasing
1
PT. Bussan Auto Finance
Perusahaan
khusus melayani kredit untuk jenis dan merek kendaraan bermotor tertentu
khususnya Yamaha, melakukan kerjasama dengan beberapa. BAF sendiri melakukan
kerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi, seperti ACA asuransi dan
asuransi Sinarmas.
2
PT. Dharmatama Megah Finance
Perusahaan
ini memiliki core binis leasing mobil dan kendaraan roda dua namun untuk cabang
Manado hanya melayani kendaraan roda dua.
3 PT . AIA Financial
AIA
merupakan salah satu anggota perusahaan dari AIA Group. AIA menawarkan produk
dan jasa seperti asuransi jiwa, dana pensiun, asuransi kecelakaan dan
kesehatan, serta layanan wealth management.
Walaupun dalam beberapa brosur tertera logo dan atribut dari Bank CIMB Niaga bukan berarti bahwa AIA financial merupakan produk bank melainkan hanya sebagai wujud kejasama antara bank dengan PT. AIA Financial.
Walaupun dalam beberapa brosur tertera logo dan atribut dari Bank CIMB Niaga bukan berarti bahwa AIA financial merupakan produk bank melainkan hanya sebagai wujud kejasama antara bank dengan PT. AIA Financial.
4 PT. Federal International Finance (FIF)
Merupakan
perusahaan pembiayaan yang khusus melayani kredit untuk sepeda motor Honda.
5 PT. Buana Finance
PT
Buana Finance Tbk. berawal dari pendirian PT BBL Leasing Indonesia pada tanggal
7 Juni 1982 yang merupakan usaha patungan antara Bangkok Bank Ltd. dan PT
Dharmala Sakti Sejahtera.Awalnya perusahaan berdiri pada tahun 1989 dengan nama
PT BBL Dharmala Finance dengan ekspansi usaha menjadi perusahaan pembiayaan
dengan izin operasi di bidang sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang,
kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Perseroan berubah nama menjadi PT Buana
Finance Tbk., terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2005 dan memfokuskan usahanya
di bidang sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen.
6
PT. BCA Finance
BCA
Finance berdiri pada tahun 1981 dengan nama PT Central Sari Metropolitan
Leasing Corporation (CSML). Pada awal berdirinya, pemegang saham Perusahaan
adalah PT Bank Central Asia dan Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan
masih memfokuskan usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan
mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi.
Manfaat
Leasing
1.
Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan
tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay
out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang
beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.
Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya,
leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan
lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan
ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan
pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang
dihasilkan objek yang di-lease.
Artinya pembayaran sewa baru dilakukan
setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu
perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung
(baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus
apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan atau peternakan)
bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran yang sesuai dengan keadaan
keuangan lessee.
3.
Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan
lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah
dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan
tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari
pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan
pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease
sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit
tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4.
Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan
mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri
kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur
pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih
dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal
baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham).
Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan
oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak
ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak
positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi
leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen
utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5.
Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa
sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan
mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu,
persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh
pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba
dalam investasi.
6.
Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung
terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini
kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan,
khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap,maka lessee akan
membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan
pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7.
Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee
dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami
ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan
teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai
perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang
yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat
penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama.
8.
Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam
perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan
atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja
yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para
kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi
pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9.
Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain
harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan,
percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat
dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.
10.
Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu,
operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi
kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee
tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11.
Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala
yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran
tahunan lessee.
12.
Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko
investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara
pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan
leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan /
serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu
kelalaian.
13.
Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing
tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari
lessee yang bersangkutan.
Sumber
:
http://iusyusephukum.blogspot.co.id/2013/04/makalah-leasing-sewa-guna-usaha.html
Diakses pada 14 Juni 2016.
http://jhonmiduk8.blogspot.co.id/2014/06/makalah-leasing-sewa-guna-usaha.html
Diakses pada 14 Juni 2016.
https://brigitalahutung.wordpress.com/2012/10/15/perusahaan-leasing/
Diakses pada 14 Juni 2016.
Analisis
Menurut
pendapat saya, leasing sangatlah berguna bagi perusahaan-perusahaan yang ingin
mendapatkan dana untuk membiayai barang-barang modal. Leasing juga bisa
diangsur pembayarannya setiap enam bulan, tiap bulan atau kuartal dalam jangka
waktu kurang lebih 3 sampai 5 tahun. Perusahaan yang ingin melakukan leasing
harus mengikuti mekanisme-mekanisme leasing yang ada. Dan di dalam leasing ada
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya yaitu lessor, lessee, supplier dan bank
atau kreditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar