Asuransi
Pengertian
Asuransi
Pengertian asuransi telah
tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam pasal 246 KUHD disebutkan:
Asuransi adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dasar
dan unsur asuransi
Dasar dari suatu perjanjian
asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya
kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
1.Adanya pihak tertanggung
(pihak yang kepentingannya diasuransikan)
2.Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
2.Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
3.Adanya perjanjian asuransi
(antara penanggung dan tertanggung)
4. Adanya pembayaran premi (oleh
tertanggung kepada penanggung)
5. Adanya kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya
MANFAAT
ASURANSI
Setiap asuransi pasti
bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1.
Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak
perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.
Transfer Resiko; Dengan membayar premi
yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian
atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu
mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan
tidak pasti.
5.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan
kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan
oleh peminjam uang.
6.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar.
Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7.
Menutup Loss of Earning Power seseorang
atau badan usaha
Fungsi
dan Manfaat Asuransi
Ada beberapa manfaat jika kita
mengikuti program asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung artinya,
sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil
kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu seperti whole life atau
endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi,
yaitu dinamakan unitlink.
2.
Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi,
pihak tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di
kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang
diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.
3.
Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian
yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung
polis.
4.
Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari
asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang
tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan
sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif
lebih pasti.
5.
Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan
berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila
sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi
resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
6.
Jaminan Kredit
Polis asuransi dapat dijadikan
sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat
selektif untuk jenis kredit dan bank tertentu.
Prinsip
Asuransi
Menurut KUH Dagang yang
merupakan prinsip dasar asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut:
1.Prinsip
Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
Prinsip Kepentingan yang bisa
diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250
KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat
dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan
yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat
dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh
mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan
atas barang yang dipertanggungkan.
2.
Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan (utmost good
faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya
menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari
itikad baik.
3.
Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terkandung
dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa
yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung
adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah
sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak
dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti
dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang
betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi
asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi
kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
4.
Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian
kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam
melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan
terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284
KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan
penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung
jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus
diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan
terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh
penanggung. Apabila pasal 284 KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan
ketidakadilan bagi tertanggung sebab kehilangan haknya untuk menuntut ganti
kerugian kepada pihak ketiga. Untuk menyelesaikan masalah itu, maka menurut
Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan subrogasi terbatas.
5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya perjanjian
asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti
kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan
apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan
penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa
tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan
oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam
asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
6.
Prinsip Gotong Royong
Prinsip ini maksudnya
penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.
JENIS
ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan
sebagai berikut:
Asuransi
kebakaran
Asuransi kebakaran ialah
asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di
daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran,
maka dicantumkan dalam perjanjian.
Asuransi
pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah
asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan
barang.
Asuransi pengangkutan dapat
dibagi menjadi:
a.
Asuransi pengangkutan darat – sungai
b.
Asuransi pengangkutan laut
c.
Asuransi pengangkutan udara.
Asuransi
jiwa
Persetujuan antara kedua pihak,
yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan
pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika
seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang
ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan
konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan
sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa
tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan
merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua
macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah
tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa
asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti
rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan
resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya
mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% dari kerugian.Di negara kita pernah
ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank,
terhadap pinjaman koperasi.
Asuransi
kecurian
Yang termasuk dalam asuransi
kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu.
Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini
menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat
kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan
kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
Asuransi
mobil
Resiko yang dipertanggungkan
dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan
kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir
dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian,
kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total
lost dari kendaraan.
Asuransi
Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak
membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot
sama urusan biaya pendidikan.
Asuransi
tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu
usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang
menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para
pengusaha dan masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain
itu dengan asuransi diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan
menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang banyak.
Bentuk
dan isi perjanjian asuransi
Asuransi atau pertanggungan
merupakan perjanjian timbal balik, dalam arti suatu perjanjian, dalam mana
kedua belah pihak masing-masing mempunyai kewajiban yang senilai, dimana pihak
bertanggung jawab mempunyai kewajiban untuk membayar premi, yang jumlah
ditentukan oleh penanggung, sedangkan pihak penanggung memiliki kewajiban untuk
mengganti kerugian yang diderita tertanggung.
Menurut ketentuan pasal 255 KUHD
ditentukan bahwa semua asuransi atau pertanggungan harus dibentuk secara
tertulis dengan suatu fakta yang dinamakan polis. Polis asuransi merupakan isi
dari perjanjian asuransi. Dalam pasal 256 KUHD ditentukan bahwa isi polis untuk
asuransi atau pertanggungan pada umumnya kecuali asuransi jiwa harus memuat:
1.
Hari pembentukan asuransi
2.
Nama pihal yang selaku tertanggung
menyetujui terbentuknya asuransi, yaitu atas tanggungannya sendiri atau atas
tanggungan orang lain.
3.
Penyebutan yang cukup terang dari hal
atau objek yang dijamin.
4.
Jumlah uang, untuk mana diadakan
jaminan (uang asuransi).
5.
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si
penanggung.
6.
Mulai dan akhir tenggang waktu dimana
diadakan jaminan oleh penanggung.
7.
Uang Premi yang harus dibayar oleh
tertanggung.
8.
Pada umumnya semua hal-hal yang perlu
diketahui oleh pihak penanggung, serta semua janji-janji tertentu yang diadakan
antara kedua belah pihak.
Pasal 258 KUHD menyatakan untuk
membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembutiktian dengan
tulisan, namun demikian bolehlah isia-isian alat pembuktian digunakan juga,
bila sudah ada permulaan pembuktian dengan tulisan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa polis bukan merupakan hal yang mutlah dalam suatu asuransi,
tetapi hanya merupakan alat pembuktian adanya asuransi tersebut.
10
Perusahaan Akuntansi Terbaik Di Indonesia
a.AIA Financial
Berdiri tahun 1983. Sempat
berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life,
kemudian AIG Lippo dan Setelah 80% sahamnya dimiliki American
International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.
b.Allianz
Merupakan cabang dari Allianz
SE Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di
dunia. Masuk di Indonesia sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa,
kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
c.Avrist
Berdiri sejak 1975, PT Avrist
Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional
pertama di Indonesia, yang menyediakan program asuransi jiwa, asuransi
kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk
perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis
syariah/takaful, melalui beragam saluran distribusi.
d.AXA Mandiri
Merupakan perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group.
Jika anda nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.
e.Bumiputera 1912
Merupakan salah satu perusahaan
asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912.
yang menarik dari asuransi ini adalah prinsip mutual share yang mereka pegang,
dimana setiap pemegang polis adalah pemilik perusahaan
f.CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990.
Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di
connecticut, Amerika Serikat.
g.Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor
asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama
Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan
merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
h.Manulife
Perusahaan asuransi ini adalah
cabang dari Manulife Financial yang merupakan salah satu
perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur berdasarkan kapitalisasi
pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh
dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
i.Prudential
Didirikan pada tahun 1995, PT
Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan
bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di London,
Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan
sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk
perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
j.Sinarmas
Asuransi Sinar Mas (ASM)
merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada
tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian
Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi
Sinar Mas.
Sumber
:
https://fitriahilda.wordpress.com/pengertian-asuransi/
(Diakses pada 25 Mei 2016)
https://anisahaseena.wordpress.com/2014/09/24/pengertian-asuransi-dan-jenis-jenisnya-serta-contoh-perusahaan-asuransi
(Diakses pada 25 Mei 2016)
http://www.kembar.pro/2014/10/pengertian-fungsi-perencanaan-asuransi.html
(Diakses pada 25 Mei 2016)
Analisis
:
Menurut pendapat saya, Asuransi
adalah sudah menjadi kebutuhan untuk kita atau dengan kata lain asuransi adalah tabungan masa depan kita. Dengan adanya asuransi kita bisa
memiliki jaminan. Asuransi memiliki banyak manfaatnya.Misalnya kita mengalami kecelakaan mobil nah karena kita memiliki asuransi, biaya yang harus kita tanggung itu sudah dibiayai oleh asuransi. Kita juga harus bisa mengerti dan memahami apa saja manfaat-manfaat dari asuransi. Asuransi memiliki berbagai macam jenis yang memiliki manfaatnya masing-masing. Dan asuransi sangatlah
berguna untuk masa sekarang dan masa depan kita kelak nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar