HC
(Holding Company)
Pengertian
Holding Company (Perusahaan Induk)
Perusahaan Holding atau biasa disebut Holding
Company, Parent Company, atau Controlling Company adalah suatu
perusahaan yang bertujuan memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain
dan dapat mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha
yang telah dikuasai sahamnya. Dengan melakukan pengelompokan perusahaan ke
dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan atau
penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation) berdasarkan lini
bisnis perusahaan. Biasanya (walaupun tidak selamanya), suatu Perusahaan Induk
memiliki banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang sangat
berbeda-beda.Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya
dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak
(Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak
disebut Hubungan Affiliasi. Perusahaan anak merupakan unit perusahaan yang
terpisah dan mandiri secara yuridis dari perusahaan induk.
Holding Company berfungsi sebagai
perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan,
mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk
mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan
dan juga afiliasi-afiliasinya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding
Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan,
dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi.
Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai:
Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan
fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
Ciri-ciri
Holding Company (Perusahaan Induk)
1.
Terdiri daripada dua orang atau lebih
2.
Ada kerjasama.
3.
Ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain.
4.
Ada tujuan yang ingin dicapai.
5.
Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri.
6.
Memiliki anak perusahaan, yaitu badan- badan usaha yang dikuasainya.
7.
Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimiliki kepada manajemen yang terpisah
dari manajemen holding.
8.
Menguasai mayoritas saham dari masing-masing saham di anak perusahaan holding
serta mengendalikan semua proses bisnis dari masing-masing anak perusahaan
tersebut yang telah dikuasai sahamnya.
9.
Setiap anak perusahaan holding memiliki line bisnis yang berbeda-beda. Yang di
mana hubungan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan di sebut hubungan
affiliasi.
10.
Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain.
11.
Sumber pendapatan utama bagi Holding Company (Peusahaan Induk) adalah
pendapatan deviden yang diperoleh dari saham-saham yang dimilikinya.
12.
Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing
badan usaha yang dikuasainya.
Manfaat
Pembentukan HC
Sejalan
dengan tujuan pembentukan Holding, maka program ini akan memberikan manfaat
sebagai berikut :
1.
Mendorong proses penciptaan nilai , market value creation dan value
enhancement.
2.
Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
3.
Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
4.
Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
5.
Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis.
6.
Mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui cross-fertilization.
Terdapat dua model pengendalian
perusahaan grup ditinjau dari kegiatan usaha induk perusahaannya, yakni investment
holding company dan operating holding company. Yang menurut
penjelasannya investment holding company hanya sebatas menanamkan
sahamnya pada suatu perusahaan tanpa melakukan kegiatan pendukung ataupun
kegiatan operasional, sedangkan operating holding company yaitu induk
perusahaan menjalankan kegiatan usaha atau mengendalikan anak perusahaan.
Pengembangan bisnis melalui mekanisme perusahaan grup kini telah semakin
berkembang secara pesat. Perusahaan grup dianggap sebagai bentuk usaha yang
paling mampu memenuhi kebutuhan kegiatan usaha berskala besar dan memiliki lini
usaha yang terdiversifikasi. Secara umum ada dua alasan utama
pembentukan atau pengembangan perusahaan grup:
1.Perintah
peraturan perundang-undangan, berimplikasi kepada terbentuknya perusahaan grup
biasanya melibatkan kepentingan ekonomi pengelolaan negara/daerah dari badan usaha milik
Negara/daerah. Peraturan peeundang-undangan ini memuat ketentuan yang didorong
oleh kepentingan bisnis dari penyertaan modal pemerintah serta meningkatkan
efisiensi ataupun daya saing badan usaha yang bersangkutan.
2.Respons pelaku usaha terhadap escape claused dalam
peraturan peeundang-undangan. Peraturan petundang-undangan ini biasanya
bersifat sektoral yang hanya mengatur sektor usaha atau industri kecil saja,
pembentukannya disebabkan oleh adanya respons pelaku usaha pada suatu sektor
usaha atau industri.
Bentuk-Bentuk Holding Terhadap BUMN
1.Umbrella holding adalah pembentukan holding yang akan
mengelola suatu kelompok perusahaan yang berasal dari sektor yang berbeda
misalnya Agroindustri dan farmasi.
2.Focused
holding yakni membentuk beberapa holding yang terdiri dari perusahaan yang
berasal dari satu sektor.
3.Roll-up
adalah menggabungkan BUMN yang usahanya sama kedalam satu perusahaan.
4.Status
quo adalah tetap memelihara BUMN yang telah ada atas dasar standalone
karena tidak dapat digabungkan ke kelompok manapun.
Pembentukan Holding telah pula
menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya birokrasi baru yang berarti menambah
beban pembiayaan baru yang akan menciptakan high-cost economy. Sesungguhnya
pola Holding yang ditawarkan adalah justru untuk menghilangkan prosedur
birokrasi yang saat ini masih ada sedangkan untuk beban overhead-nya sendiri
akan dapat dikendalikan karena sebenarnya dalam Holding hanya diperlukan antara
20 -30 orang saja tenaga-tenaga yang profesional dan memiliki visi strategik ke
depan.
Klasifikasi
Holding Company
Variasi hubungan hukum antara
perusahaan induk dengan anak perusahaan juga terlihat dari terdapatnya
klasifikasi perusahaan induk. Klasifikasi perusahaan induk tersebut dapat
dilakukan dengan menggunakan berbagai criteria seperti tinjauan dari
keterlibatannya dalam berbisnis, keterlibatannya dalam hal pengambilan
keputusan, dan keterlibatan dalam hal equity.
Sedangkan menurut Munir Fuady,
klasifikasi perusahaan induk dapat dibagi dalam dalam 2 kriteria, yaitu
ditinjau dari keterlibatannya dalam berbisnis, dan ditinjau dalam hal
pengambilan keputusan. Klasifikasi kriteria dari perusahaan induk diterangkan
lebih lanjut sebagai berikut :
1.
Ditinjau dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis.
Apabila
dipakai sebagai kriterianya berupa keterlibatan perusahaan induk dalam
berbisnis sendiri (tidak lewat anak perusahaannya) maka perusahaan induk dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Perusahaan induk semata-mata.
Jenis
perusahaan induk semata-mata ini secara de facto tidak melakukan bisnis sendiri
dalam praktek, terlepas dari bagaimana
pengaturannya dalam anggaran dasarnya. Sebab jarang ada anggaran dasar
perusahaan yang menyebutkan bahwa maksud dan tujuan perusahaan semata-mata
menjadi perusahaan induk. Jadi perusahaan induk semata-mata ini sebenarnya
memang dimaksudkan hanya untuk memegang saham dan mengontrol anak perusahaannya
itu.
b.Perusahaan
induk beroperasi.
Berbeda
dengan perusahaan induk semata-mata, perusahaan induk beroperasi disamping
bertugas memegang saham dan mengontrol anak perusahaan, juga melakukan bisnis
sendiri. Biasanya perusahaan induk beroperasi memang sedari awal, sebelum
menjadi perusahaan induk sudah terlebih dahulu aktif berbisnis sendiri.
2.Ditinjau
dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
Apabila
dilihat dari faktor sejauh mana perusahaan induk ikut terlibat dalam
pengambilan keputusan oleh anak perusahaan, maka perusahaan induk dapat dibagi
dalam kategori:
a.Perusahaan
induk investasi.
Dalam
hal ini, tujuan dari perusahaan induk investasi memiliki saham pada perusahaan
anak semata-mata hanya untuk investasi, tanpa perlu mencampuri soal manajemen
dari perusahaan anak. Karena itu, kewenangan mengelola bisnis sepenuhnya atau
sebagian besar berada pada perusahaan anak.Biasanya dalam praktek eksistensi
dari perusahaan induk investasi disebabkan karena faktor-faktor sebagai
berikut:
*
Perusahaan induk tidak mempunyai kemauan atau kemampuan atau pengalaman atau
pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaannya.
*
Perusahaan induk hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak
perusahaan.
*
Mitra usaha dalam perusahaan anak lebih mampu atau lebih terkenal dalam bidang
bisnisnya.
b. Perusahaan
induk manajemen.
Berbeda
dengan perusahaan induk investasi. pada perusahaan induk manajemen, keterlibatannya
pada perusahaan anaknya tidak hanya sebagai pemegang saham pasif semata-mata.
Tetapi turut serta dan mencampuri atau setidak-tidaknya memonitor terhadap
pengambilan keputusan bisnis dari perusahaan anak.
Beberapa
pola yang menyebabkan adanya keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil
keputusan pada anak perusahaan :
~
Operasional hak veto.
~
Ikut serta dalam dewan direksi secara langsung.
~
Ikut serta dalam dewan komisaris.
~
Ikut serta dalam dewan direksi/komisaris secara tidak langsung.
~
Ikut serta tanpa ikatan yuridis-yuridis. Ditinjau dari keterlibatan equity:
a) Perusahaan holding afiliasi :
mempunyai saham tidak sampai 51%.
b) Perusahaan holding subsidiari : mempunyai saham 51% tetapi tetap kompetitif
dibandingkan dengan pemegang saham lainnya.
Proses
Pembentukan Holding Company
Secara
Umum Proses pembentukan Holding Company dapat dilakukan dengan tiga prosedur,
yaitu:
1.
Prosedur residu.
Dalam
hal ini perusahaan asal dipecah pecah sesuai masing masing sektor usaha. Perusahaan
yang dipecah pecah tersebut teProsedur residu. lah menjadi perusahaan yang
mandiri, sementara sisanya (residu) dari perusahaan asal dikonversi menjadi
perusahaan holding, yang juga memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut
dan perusahaan-perusahaan lainnya jika ada.
2.
Prosedur penuh.
Prosedur
penuh ini biasanya dilakukan jika sebelumnya tidak terlalu banyak terjadi
pemecahan atau pemandirian perusahaan, tetapi masing-masing perusahaan dengan
kepemilikan yang sama atau bersama hubungan saling terpencar-pencar, tanpa
terkonsentrasi dalam suatu perusahaan induk. Dalam hal ini, yang menjadi
perusahaan induk bukan sisa dari perusahaan asal seperti pada prosedur residu,
tetapi perusahaan penuh dan mandiri. Perusahaan mandiri calon perusahaan induk ini
dapat berupa:
a.Dibentuk
perusahaan baru.
b.Diambil
salah satu perusahaan dari perusahaan yang sudah ada tetapi masih dalam
kepemilikan yang sama atau berhubungan.
c.Diakuisisi
perusahaan yang lain yang sudah terlebih dahulu ada, tetapi dengan kepemilikan
yang berlainan dan mempunyai keterkaitan satu sama lain.
3.
Prosedur terprogram.
Dalam prosedur ini pembentukan
perusahaan holding telah direncanakan sejak awal memulai bisnis. Karenanya,
perusahaan yang pertama sekali didirikan dalam groupnya adalah perusahaan
holding. Kemudian untuk setiap bisnis yang dilakukan, akan dibentuk atau
diakuisisi perusahaan lain. Dimana perusahaan holding sebagai pemegang
saham biasanya bersama-sama dengan pihak lain sebagai partner bisnis.
Apabila dilihat dari segi usaha variasi
usahanya, suatu grup usaha konglomerat dapat digolong-golongkan kedalam
kategori sebagai berikut :
1.
Grup usaha vertical.
Dalam
grup ini, jenis-jenis usaha dari masing-masing perusahaan satu sama lain masih
tergolong serupa. Hanya mata rantainya saja yang berbeda. Misalnya ada anak
perusahaan yang menyediakan bahan baku, ada yang memproduksi bahan setengah
jadi, bahan jadi, bahkan ada pula yang bergerak dibidang eksport-import. Jadi,
suatu kelompok usaha menguasai suatu jenis produksi dari hulu ke hilir.
2.
Grup usaha horizontal.
Dalam
grup usaha horizontal, bisnis dari masing-masing anak perusahaan tidak ada
kaitannya antara yang satu dengan yang lainnya.
3.
Grup usaha kombinasi.
Ada
juga grup usaha, dimana jika dilihat dari segi bisnis anak perusahaannya,
ternyata ada yang terkait dalam suatu mata rantai produksi (dari hulu ke
hilir), disamping ada juga anak perusahaan yang bidang bisnisnya terlepas dari
satu sama lain. Sehingga dalam grup tersebut terdapat kombinasi antara grup
vertical dengan grup horizontal.
Syarat
Mendirikan Holding Company
1.
Pertama-tama, mendirikan perusahaan induk /PT Induk, bergerak di bidang umum,
bukan PT yang bergerak di bidang khusus.
2.
Sesudah ada perusahaan induk/PT induk, maka PT yang bersangkutan dapat:
a.Membentuk
PT baru selaku pemegang saham. Pendirian PT baru dilakukan sebagaimana
pendirian PT pada umumnya, yaitu dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
b.Masuk
sebagai pemegang saham PT lain yang sudah ada dengan jalan membeli saham.
Pembelian saham dilakukan dengan pembelian saham. Pembelian saham yang
mengakbatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu pasal 125 – pasal 134 UU No. 40 Tahun 2007.
Dasar
Hukum:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
- Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
- Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
- Peraturan Bapepam No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.
Manajemen
Operasi Holding Company
Untuk menjadi holding company satu
perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar.
Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut
dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat
menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh
satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang
otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
Tanggung
Jawab Holding Company Terhadap Perikatan Anak Perusahaan
Sebuah Perusahaan dalam menjalankan
usahanya sudah pasti berhubungan dengan pihak lain yaitu pihak ketiga.
Perusahaan melakukan transaksi jual beli, kredit dari perbankan, sewa-menyewa
dan lain sebagainya. Biasanya kalau transaksinya dapat berjalan dengan lancar
atau tidak ada masalah kondisinya akan aman-aman saja, namun bila terjadi
sebaliknya terjadi masalah misalnya perusahaan melakukan wanprestasi maka yang
dicari adalah yang menyangkut tanggung jawab. Berhubung yang melakukan
transaksi adalah suatu Perusahaan maka mengenai masalah tanggung jawab
dipengaruhi oleh statusnya, apakah berstatus badan hukum atau tidak. Adanya
perbedaan status tersebut berpengaruh pada siapa yang harus bertanggung jawab.
Keuntungan
dan Kerugian Holding Company
1.
Keuntungan Holding Company
a.
Kemandirian risiko.
b.
hak pengawasan lebih besar.
c.
Pengontrol lebih mudah dan efektif.
d.
operasionalnya lebih efisien.
e.
kemudahan sumber dana.
f.
keakuratan pengambilan keputusan
2.
Kerugian Holding Company
a.
pajak berganda
b.
lebih birokratis
c.
management one man show
d.
conglomerate game
e.
penutupan perusahaan risiko usaha
Contoh
Perusahaan Holding Company
1.
Semen Indonesia Holding Company dari Semen Padang, Semen Gresik, Semen Tonasa
dan Semen Thang Lon.
2. Di California,
Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon
Communication Systems, Inc.
3. Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group
International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti
lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan..
Sumber :
http://belajarhukumbisnis.blogspot.co.id/2012/05/pembentukan-holding-company-bumn.html
(Diakses pada 24 Mei 2016).
http://kamalinda95.blogspot.co.id/2015/08/makalah-holding-company-induk-perusahaan.html. (Diakses pada 24 Mei 2016)
http://blogingria.blogspot.co.id/2011/12/holding-company.html. (Diakses pada 24 Mei 2016)
http://emahardhikaersa.blogspot.co.id/2012/09/holding-company_7134.html (Diakses pada 24 Mei 2016)
Analisis
HC
atau Holding company adalah perusahaan induk dan untuk mendirikannya kita harus
sesuai dengan syarat-syarat dan dasar hukum yang telah ada. Dalam mendirikan HC kita bisa mendapatkan banyak keuntungan-keuntungan walaupun masih ada kelemahan dari HC yang harus diperhatikan. Dalam mendirikan HC kita juga harus memiliki dulu tujuan apa sih yang ingin kita capai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar