Rabu, 25 Mei 2016

Tugas 2_SS_AHDE_Badan Usaha Berdasarkan Hukum



HC (Holding Company) 

Pengertian Holding Company (Perusahaan Induk)
Perusahaan Holding atau biasa disebut Holding Company, Parent Company, atau Controlling Company adalah suatu perusahaan yang bertujuan memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan dapat mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai sahamnya. Dengan melakukan pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation) berdasarkan lini bisnis perusahaan. Biasanya (walaupun tidak selamanya), suatu Perusahaan Induk memiliki banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang sangat berbeda-beda.Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi. Perusahaan anak merupakan unit perusahaan yang terpisah dan mandiri secara yuridis dari perusahaan induk.
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990). 
Ciri-ciri Holding Company (Perusahaan Induk)
1. Terdiri daripada dua orang atau lebih
2. Ada kerjasama.
3. Ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain.
4. Ada tujuan yang ingin dicapai.
5. Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri.
6. Memiliki anak perusahaan, yaitu badan- badan usaha yang dikuasainya.
7.  Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimiliki kepada manajemen yang terpisah dari manajemen holding.
8. Menguasai mayoritas saham dari masing-masing saham di anak perusahaan holding serta mengendalikan semua proses bisnis dari masing-masing anak perusahaan tersebut yang telah dikuasai sahamnya.
9. Setiap anak perusahaan holding memiliki line bisnis yang berbeda-beda. Yang di mana hubungan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan di sebut hubungan affiliasi.    
10. Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain.
11. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company (Peusahaan Induk) adalah pendapatan deviden yang diperoleh dari saham-saham yang dimilikinya. 
12. Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya.

Manfaat Pembentukan HC 
Sejalan dengan tujuan pembentukan Holding, maka program ini akan memberikan manfaat sebagai berikut :
1.  Mendorong proses penciptaan nilai , market value creation dan value enhancement.
2.  Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
3.  Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
4.  Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
5.  Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis.
6.  Mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui cross-fertilization.
  
Terdapat dua model pengendalian perusahaan grup ditinjau dari kegiatan usaha induk perusahaannya, yakni investment holding company dan operating holding company. Yang menurut penjelasannya investment holding company hanya sebatas menanamkan sahamnya pada suatu perusahaan tanpa melakukan kegiatan pendukung ataupun kegiatan operasional, sedangkan operating holding company yaitu induk perusahaan menjalankan kegiatan usaha atau mengendalikan anak perusahaan. Pengembangan bisnis melalui mekanisme perusahaan grup kini telah semakin berkembang secara pesat. Perusahaan grup dianggap sebagai bentuk usaha yang paling mampu memenuhi kebutuhan kegiatan usaha berskala besar dan memiliki lini usaha yang terdiversifikasi. Secara umum ada dua  alasan utama pembentukan atau pengembangan perusahaan grup:
1.Perintah peraturan perundang-undangan, berimplikasi kepada terbentuknya perusahaan grup biasanya melibatkan kepentingan ekonomi pengelolaan negara/daerah dari badan usaha milik Negara/daerah. Peraturan peeundang-undangan ini memuat ketentuan yang didorong oleh kepentingan bisnis dari penyertaan modal pemerintah serta meningkatkan efisiensi ataupun daya saing badan usaha yang bersangkutan.
2.Respons pelaku usaha terhadap escape claused dalam peraturan peeundang-undangan. Peraturan petundang-undangan ini biasanya bersifat sektoral yang hanya mengatur sektor usaha atau industri kecil saja, pembentukannya disebabkan oleh adanya respons pelaku usaha pada suatu sektor usaha atau industri.

Bentuk-Bentuk Holding Terhadap BUMN
1.Umbrella holding adalah pembentukan holding yang akan mengelola suatu kelompok perusahaan yang berasal dari sektor yang berbeda misalnya Agroindustri dan farmasi.
2.Focused holding yakni membentuk beberapa holding yang terdiri dari perusahaan yang berasal dari satu sektor. 
3.Roll-up adalah menggabungkan BUMN yang usahanya sama kedalam satu perusahaan.
4.Status quo adalah tetap memelihara BUMN yang telah ada atas dasar standalone karena tidak dapat digabungkan ke kelompok manapun.  

Pembentukan Holding telah pula menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya birokrasi baru yang berarti menambah beban pembiayaan baru yang akan menciptakan high-cost economy. Sesungguhnya pola Holding yang ditawarkan adalah justru untuk menghilangkan prosedur birokrasi yang saat ini masih ada sedangkan untuk beban overhead-nya sendiri akan dapat dikendalikan karena sebenarnya dalam Holding hanya diperlukan antara 20 -30 orang saja tenaga-tenaga yang profesional dan memiliki visi strategik ke depan.

Klasifikasi Holding Company
Variasi hubungan hukum antara perusahaan induk dengan anak perusahaan juga terlihat dari terdapatnya klasifikasi perusahaan induk. Klasifikasi perusahaan induk tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai criteria seperti tinjauan dari keterlibatannya dalam berbisnis, keterlibatannya dalam hal pengambilan keputusan, dan keterlibatan dalam hal equity.
Sedangkan menurut Munir Fuady, klasifikasi perusahaan induk dapat dibagi dalam dalam 2 kriteria, yaitu ditinjau dari keterlibatannya dalam berbisnis, dan ditinjau dalam hal pengambilan keputusan. Klasifikasi kriteria dari perusahaan induk diterangkan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Ditinjau dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis.
Apabila dipakai sebagai kriterianya berupa keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis sendiri (tidak lewat anak perusahaannya) maka perusahaan induk dapat diklasifikasikan sebagai berikut :  
a. Perusahaan induk semata-mata.
Jenis perusahaan induk semata-mata ini secara de facto tidak melakukan bisnis sendiri dalam praktek,       terlepas dari bagaimana pengaturannya dalam anggaran dasarnya. Sebab jarang ada anggaran dasar perusahaan yang menyebutkan bahwa maksud dan tujuan perusahaan semata-mata menjadi perusahaan induk. Jadi perusahaan induk semata-mata ini sebenarnya memang dimaksudkan hanya untuk memegang saham dan mengontrol anak perusahaannya itu. 
b.Perusahaan induk beroperasi.
Berbeda dengan perusahaan induk semata-mata, perusahaan induk beroperasi disamping bertugas memegang saham dan mengontrol anak perusahaan, juga melakukan bisnis sendiri. Biasanya perusahaan induk beroperasi memang sedari awal, sebelum menjadi perusahaan induk sudah terlebih dahulu aktif berbisnis sendiri. 
2.Ditinjau dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
Apabila dilihat dari faktor sejauh mana perusahaan induk ikut terlibat dalam pengambilan keputusan oleh anak perusahaan, maka perusahaan induk dapat dibagi dalam kategori: 
a.Perusahaan induk investasi. 
Dalam hal ini, tujuan dari perusahaan induk investasi memiliki saham pada perusahaan anak semata-mata hanya untuk investasi, tanpa perlu mencampuri soal manajemen dari perusahaan anak. Karena itu, kewenangan mengelola bisnis sepenuhnya atau sebagian besar berada pada perusahaan anak.Biasanya dalam praktek eksistensi dari perusahaan induk investasi disebabkan karena faktor-faktor sebagai berikut: 
* Perusahaan induk tidak mempunyai kemauan atau kemampuan atau pengalaman atau pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaannya. 
* Perusahaan induk hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan. 
* Mitra usaha dalam perusahaan anak lebih mampu atau lebih terkenal dalam bidang bisnisnya.
b. Perusahaan induk manajemen.
Berbeda dengan perusahaan induk investasi. pada perusahaan induk manajemen, keterlibatannya pada perusahaan anaknya tidak hanya sebagai pemegang saham pasif semata-mata. Tetapi turut serta dan mencampuri atau setidak-tidaknya memonitor terhadap pengambilan keputusan bisnis dari perusahaan anak.
Beberapa pola yang menyebabkan adanya keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil keputusan pada anak perusahaan :
~ Operasional hak veto.
~ Ikut serta dalam dewan direksi secara langsung.
~ Ikut serta dalam dewan komisaris.
~ Ikut serta dalam dewan direksi/komisaris secara tidak langsung.
~ Ikut serta tanpa ikatan yuridis-yuridis. Ditinjau dari keterlibatan equity:
    a) Perusahaan holding afiliasi : mempunyai saham tidak sampai 51%.
   b) Perusahaan holding subsidiari : mempunyai saham 51% tetapi tetap kompetitif dibandingkan dengan  pemegang saham lainnya.
Proses Pembentukan Holding Company  
Secara Umum Proses pembentukan Holding Company dapat dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu: 
1. Prosedur residu. 
Dalam hal ini perusahaan asal dipecah pecah sesuai masing masing sektor usaha. Perusahaan yang dipecah pecah tersebut teProsedur residu. lah menjadi perusahaan yang mandiri, sementara sisanya (residu) dari perusahaan asal dikonversi menjadi perusahaan holding, yang juga memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut dan perusahaan-perusahaan lainnya jika ada.
2. Prosedur penuh.
Prosedur penuh ini biasanya dilakukan jika sebelumnya tidak terlalu banyak terjadi pemecahan atau pemandirian perusahaan, tetapi masing-masing perusahaan dengan kepemilikan yang sama atau bersama hubungan saling terpencar-pencar, tanpa terkonsentrasi dalam suatu perusahaan induk. Dalam hal ini, yang menjadi perusahaan induk bukan sisa dari perusahaan asal seperti pada prosedur residu, tetapi perusahaan penuh dan mandiri. Perusahaan mandiri calon perusahaan induk ini dapat berupa:
a.Dibentuk perusahaan baru.
b.Diambil salah satu perusahaan dari perusahaan yang sudah ada tetapi masih dalam kepemilikan yang sama atau berhubungan.
c.Diakuisisi perusahaan yang lain yang sudah terlebih dahulu ada, tetapi dengan kepemilikan yang berlainan dan mempunyai keterkaitan satu sama lain.
3. Prosedur terprogram.
Dalam prosedur ini pembentukan perusahaan holding telah direncanakan sejak awal memulai bisnis. Karenanya, perusahaan yang pertama sekali didirikan dalam groupnya adalah perusahaan holding. Kemudian untuk setiap bisnis yang dilakukan, akan dibentuk atau diakuisisi perusahaan lain.  Dimana perusahaan holding sebagai pemegang saham biasanya bersama-sama dengan pihak lain sebagai partner bisnis.

Apabila dilihat dari segi usaha variasi usahanya, suatu grup usaha konglomerat dapat digolong-golongkan kedalam kategori sebagai berikut :
1. Grup usaha vertical.
Dalam grup ini, jenis-jenis usaha dari masing-masing perusahaan satu sama lain masih tergolong serupa. Hanya mata rantainya saja yang berbeda. Misalnya ada anak perusahaan yang menyediakan bahan baku, ada yang memproduksi bahan setengah jadi, bahan jadi, bahkan ada pula yang bergerak dibidang eksport-import. Jadi, suatu kelompok usaha menguasai suatu jenis produksi dari hulu ke hilir.
2. Grup usaha horizontal.
Dalam grup usaha horizontal, bisnis dari masing-masing anak perusahaan tidak ada kaitannya antara yang satu dengan yang lainnya.
3. Grup usaha kombinasi.
Ada juga grup usaha, dimana jika dilihat dari segi bisnis anak perusahaannya, ternyata ada yang terkait dalam suatu mata rantai produksi (dari hulu ke hilir), disamping ada juga anak perusahaan yang bidang bisnisnya terlepas dari satu sama lain. Sehingga dalam grup tersebut terdapat kombinasi antara grup vertical dengan grup horizontal. 

Syarat Mendirikan Holding Company
1. Pertama-tama, mendirikan perusahaan induk /PT Induk, bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang khusus.
2. Sesudah ada perusahaan induk/PT induk, maka PT yang bersangkutan dapat:
a.Membentuk PT baru selaku pemegang saham. Pendirian PT baru dilakukan sebagaimana pendirian PT pada umumnya, yaitu dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
b.Masuk sebagai pemegang saham PT lain yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan pembelian saham. Pembelian saham yang mengakbatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 125 – pasal 134 UU No. 40 Tahun 2007.
Dasar Hukum:
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
  • Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
  • Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
  • Peraturan Bapepam No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.
Manajemen Operasi Holding Company
Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.

Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Perikatan Anak Perusahaan
Sebuah Perusahaan dalam menjalankan usahanya sudah pasti berhubungan dengan pihak lain yaitu pihak ketiga. Perusahaan melakukan transaksi jual beli, kredit dari perbankan, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Biasanya kalau transaksinya dapat berjalan dengan lancar atau tidak ada masalah kondisinya akan aman-aman saja, namun bila terjadi sebaliknya terjadi masalah misalnya perusahaan melakukan wanprestasi maka yang dicari adalah yang menyangkut tanggung jawab. Berhubung yang melakukan transaksi adalah suatu Perusahaan maka mengenai masalah tanggung jawab dipengaruhi oleh statusnya, apakah berstatus badan hukum atau tidak. Adanya perbedaan status tersebut berpengaruh pada siapa yang harus bertanggung jawab.

Keuntungan dan Kerugian Holding Company

1. Keuntungan Holding Company
a. Kemandirian risiko.
b. hak pengawasan lebih besar.
c. Pengontrol lebih mudah dan efektif.
d. operasionalnya lebih efisien.
e. kemudahan sumber dana.
f. keakuratan pengambilan keputusan

2. Kerugian Holding Company
a.  pajak berganda
b. lebih birokratis
c. management one man show
d. conglomerate game
e. penutupan perusahaan risiko usaha

Contoh Perusahaan Holding Company
1. Semen Indonesia Holding Company dari Semen Padang, Semen Gresik, Semen Tonasa dan Semen Thang Lon. 
2. Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.
3. Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan.. 

Sumber :
http://belajarhukumbisnis.blogspot.co.id/2012/05/pembentukan-holding-company-bumn.html (Diakses pada 24 Mei 2016).

http://kamalinda95.blogspot.co.id/2015/08/makalah-holding-company-induk-perusahaan.html. (Diakses pada 24 Mei 2016)

http://blogingria.blogspot.co.id/2011/12/holding-company.html. (Diakses pada 24 Mei 2016)

http://emahardhikaersa.blogspot.co.id/2012/09/holding-company_7134.html (Diakses pada 24 Mei 2016)


Analisis 
HC atau Holding company adalah perusahaan induk dan untuk mendirikannya kita harus sesuai dengan syarat-syarat dan dasar hukum yang telah ada.  Dalam mendirikan HC kita bisa mendapatkan banyak keuntungan-keuntungan walaupun masih ada kelemahan dari HC yang harus diperhatikan.  Dalam mendirikan HC kita juga harus memiliki dulu tujuan apa sih yang ingin kita capai. 
 









 
 
 

 


 

     
   










                        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar