Hak Paten
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Menurut
Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di
mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif
dan dapat diterapkan dalam industri.
Dalam
UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten,
Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dari
pengertian hak paten di atas, dapat tarik kesimpulan bahwa Pengertian Hak
Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara
kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh
pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri
atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak
paten merupakan suatu hak
khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder)
atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang
diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,
perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu
perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat
diterapkan dalam bidang industri.
Hak
paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja
yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Artikel :
Kemenhut Patenkan Empat Hasil Penelitian
Jakarta (ANTARA
Bengkulu) – Kementerian Kehutanan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan
(Litbang) Kehutanan untuk pertama kalinya mempatenkan hasil-hasil
penelitiannya.
Sebanyak empat
paten hasil-hasil penemuan yang terdaftar atas nama Puslitbang Keteknikan
Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan (Pustekolah) diperkenalkan dan dipromosikan
di Kementerian Kehutanan Jakarta, Senin.
“Untuk pertama
kalinya badan Litbang mempromosikan hasil-hasil penelitiannya, ke depan perlu
dilakukan sosialisasi”, kata Kepala Badan Litbang Kehutanan R. Iman Santosa.
Keempat paten
yang dipromosikan tersebut yakni Pembuatan Biodisel dari Minyak Jarak Pagar dengan Proses Esterifikasi –
Transesterifikasi (Nomor Paten : IDP0027952, Inventor :
Prof.Dr.Ir.H.Sudarajat.M.S.c.).
Teknologi
produksi bidoisel dengan proses ESTRANS yang dapat digunakan sebagai bahan bakar
murni (100 persen) pada motor berbahan bakar solar.
Kemudian Perekat
Tanin untuk Produk Perkayuan (Nomor Paten : IDP0028142, Inventor :
Prof.Dr.Drs.Adi Santoso, M.Si.). Produk perekat tannin berbahan dasar alami
kulit kayu mangium, yaitu TA 3002, TP 3041 dan TR 3051. Ketiganya diciptakan
untuk menggantikan perekat sintesis berbasis phenolik dan resorsinol yang
selama ini diimpor.
Alat Ukur
Diameter Pohon (Nomor Paten : ID S0001084, Inventor : Wesman Endom, M.Sc dan
Yayan Sugilar) atau disebut alat ukur Wesyan.
Alat ukur Wesyan
tersebut memungkinkan pengukuran pohon berdiameter besar dan berbanir di
lapangan dapat dilakukan oleh satu operator dengan lebih mudah dan tingkat
ketelitian terjaga.
Hasil lain yang
dipatenkan yakni Alat Pendinginan Asap dan Proses untuk Memproduksi Cuka Kayu
dari Pembuatan Arang (Nomor Paten : IDP00288528, Inventor :Tjutju Nurhayati,
Dipl. Chem).
Teknologi
produksi cuka kayu berkualitas dari asap pembuatan arang yang dapat
diaplikasikan untuk pengawet, penggumpal getah, desinfektan, serta pembasmi
hama dan penyubur tanaman.
Penemuan para
peneliti Badan Litbang Kehutanan tersebut, menurut Iman Santosa, dipromosikan
untuk dapat diaplikasikan oleh para stakeholder terkait yaitu pengambil
kebijakan dan penyedia energi nasional, industri kehutanan yang selama ini
menggunakan bahan perekat kimia.
Selain itu,
perusahaan HTI mangium, perusahaan pengelolaan hutan, industri perekayasaan
alat, industri makanan, desinfektan, sektor pertanian dan perkebunan, lembaga
riset serta masyarakat luas pada umumnya.
Sementara itu
Kepala Puslitbang Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan, I.B Putera
Parthama mengakui, jumlah hak paten di dalam negeri masih kalah jauh
dibandingkan negara tetangga.
Menurut dia,
saat ini paten di Indonesia jumlahnya masih ratusan dalam setahun sedangkan di
negara tertangga sudah mencapai ribuan.
“Padahal jumlah
hak paten merupakan indikator keberhasilan perkembangan teknologi suatu
negara”, Katanya. (ANT).
Sumber :
Goffari Maulana.
http://goffarimaulana10.blogspot.com/2012/12/25-karya-cipta-yang-telah-dipantenkan.html.
Diakses pada Selasa, 26 April 2016
Helti Marini S. http://m.antarabengkulu.com/berita/8155/kemenhut-patenkan-empat-hasil-penelitian.
Diakses pada Selasa, 26 April 2016
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html Diakses pada Selasa, 26 April 2016
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html Diakses pada Selasa, 26 April 2016
Analisis
:
Menurut saya,
Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat maju di dalam bidang
teknologi. Banyak masyarakat Indonesia yang bisa melakukan penelitian dan
menghasilkan sebuah penemuan yang sangat bermanfaat. Keempat penemuan tersebut
yang sudah diberikan hak paten oleh Kemenhut sangatlah bermanfaat bagi
Indonesia. Berikut ini saya akan mencoba untuk memberikan penjelasan tentang
keempat penelitian tersebut.
1.
Pembuatan Biodisel dari Minyak Jarak
Pagar dengan Proses Esterifikasi – Transesterifikan karena dapat digunakan sebagai
bahan bakar murni pada bahan motor berbahan bakar solar. Pada Pembuatan
Biodisel dari Minyak Jarak, proses pembuatannya harus melewati 2 tahap atau
proses yaitu proses Esterifikasi dan Transesterifikasi. Dengan adanya proses
esterifikasi dapat menghasilkan Jatropa Oil (JO) yang sudah tidak mengandung
asam lemak bebas, sehingga dapat dikonversi menjadi biodiesel melalui proses
Transesterfikasi yaitu trigliserida (minyak) bereaksi dengan metanol dalam
katalis basa untuk menghasilkan biodisel dan gliserol (gliserin). Dan melihat
hasil dari proses pembuatan biodisel dari minyak jarak ini sangat memberikan
manfaat yaitu mengurangi pemakaian solar dan dapat digunakan sebagai bahan
bakar.
2.
Perekat Tanin untuk Produk Perkayuan.
Indonesia terlalu sering mengimpor barang dari luar salah satunya adalah
perekat sintesis berbasis phenolik dan resorsinol. Dengan adanya Perekat Tanin
untuk produk perkayuan ini dibuat untuk mengurangi jumlah impor produk di
Indonesia yaitu perekat sintesis berbasis phenolik dan resorsinol yang dapat
menekan biaya produksi kayu lapis. Keuntungan lainnya adalah dapat mengurangi
emisi gas Formalindehida, dapat meningkatkan nilai tambah dari limbah itu
sendiri.
3.
Alat Ukur Diameter Pohon (Alat Ukur
Wesyan). Alat ukur Wesyan ini dibuat dengan perhitungan sederhana, yakni dengan
perbandingan jarak dan sudut tolak belakang. Dan alat ukur wesyan ini sangat
bermanfaat untuk mengukur pohon yang berdiameter besar dan berbanir di lapangan
dapat dilakukan oleh satu operator dengan lebih mudah dan tingkat ketelitian
terjaga. Alat ukur wesyan ini ternyata bentuknya menyerupai gunting. Dan
komponen pembaca tersebut mempunyai lubang tembus untuk dilalui skala ukuran
diameter.
4.
Alat Pendinginan Asap dan Proses untuk
Memproduksi Cuka Kayu dari Pembuatan Arang. Cuka kayu adalah asap cair yang
dihasilkan dari proses kondensasi asap dari hasil pembuatan arang melalui
proses pembakaran dan pengembunan yang seluruhnya tanpa penggunaan bahan-bahan
kimia sintesis yang ramah bagi lingkungan. Sehingga dengan munculnya penelitian
ini dapat memberikan manfaat yaitu sebagai pengawet, penggumpal getah,
desinfektan, serta pembasmi hama dan penyubur tanaman.
Dari penjelasan
diatas, dapat disimpulkan bahwa memberikan hak paten untuk keempat penelitian
tersebut sangatlah bijaksana. Karena dengan adanya, hak paten terhadap keempat
penelitian tersebut Indonesia bisa lebih maju lagi di dalam bidang
teknologinya. Keempat peneliti adalah orang yang sangat kreatif dan memberikan
inspirasi terhadap generasi muda. Keempat peneliti adalah contoh bagi para
generasi muda untuk bisa lebih kreatif lagi dalam melakukan penelitian. Menurut
saya dalam melakukan pekerjaan sangatlah diperlukan tekad yang kuat, ketekunan
dan ketelitian. Keempat peneliti tersebut menurut saya sudah melakukan tiga hal
yang saya sebutkan tadi. Semua yang dilakukan oleh keempat peneliti tersebut
tidaklah dilakukan secara instan tetapi melalui proses yang sangat panjang dan
keempat peneliti tersebut mungkin pernah merasakan sebuah kegagalan. Namun,
mereka terus bersabar, bersemangat, pantang menyerah sehingga hasilnya dapat
terlihat sekarang. Jika kita berusaha dan belajar dari kegagalan pasti hasilnya
akan sangat memuaskan. Indonesia mungkin selama tahun 2012 sudah mempunyai
ratusan hak paten. Jika banyak para generasi yang melakukan penelitian dan
berhasil mendapatkan hak paten pasti Indonesia akan memiliki jutaan hak paten
dan Indonesia pasti akan jauh lebih maju lagi di dalam berbagai bidang. Hasil penelitian dari
keempat peneliti sangatlah bermanfaat bagi masyarakat Indonesia terutama
dibidang teknologi, ekonomi dan perkebunan.
Sekian analisis
dari saya, saya meminta maaf apabila dalam
penyusunan tugas ini terdapat beberapa kelememahan atau kekurangan.Oleh
karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran (pembaca) agar saya dapat
mengevaluasi pada tugas selanjutnya.
_Terima Kasih_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar