Senin, 16 November 2015

Langkah Sukses Memulai Usaha Sambil Kuliah

Langkah Sukses Memulai Usaha Sambil Kuliah

Siapa bilang memulai usaha sambil kuliah itu merepotkan? Sampai hari ini masih banyak orang yang berpikiran bahwa merintis sebuah usaha di bangku perkuliahan hanya akan mengganggu konsentrasi belajar mahasiswa. Pola pikir seperti ini tentunya kurang tepat, sehingga tidak ada salahnya bila dari sekarang kita mulai memperbaiki mindset para mahasiswa.
Selama ini para mahasiswa lebih bangga menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) ataupun tenaga kerja profesional di perusahaan-perusahaan besar, dibandingkan memilih terjun di dunia usaha dan menjadi seorang entrepreneur muda. Paradigma ini tentunya sangat memprihatinkan. Tidaklah heran bila sampai hari ini angka pengangguran sarjana di Indonesia jumlahnya terus bertambah.
Karenanya, untuk memancing tumbuhnya motivasi bisnis di benak para mahasiswa. Berikut ini kami informasikan beberapa langkah sukses memulai usaha sambil kuliah yang bisa dicoba para pemula yang berstatus sebagai mahasiswa.
Pertama, membangun mental entrepreneur. Langkah pertama yang perlu dijalankan para mahasiswa yaitu membangun mental entrepreneur dalam diri mereka. Meskipun sekarang ini mereka masih berstatus sebagai mahasiswa, namun jangan pernah minder dan takut untuk terjun di dunia usaha. Sebab, pada dasarnya semua bidang bisa Anda pelajari dari nol, termasuk juga ketika ingin belajar berwirausaha sejak duduk di bangku perkuliahan. Mulailah dengan memperkaya ilmu dan skill Anda melalui buku, majalah bisnis, mengikuti mata kuliah kewirausahaan yang ada di kampus Anda, mengikuti club maupun forum kewirausahaan di tempat kuliah Anda, mengikuti berbagai macam seminar maupun pelatihan bisnis yang ada di Indonesia, serta memperluas networking dengan bergaul di lingkungan para pengusaha muda.
Kedua, tentukan peluang bisnis yang sesuai dengan modal. Ketika mental Anda mulai terbangun, langkah berikutnya yang perlu diperhatikan adalah memilih jenis usaha yang sesuai dengan modal Anda. Yang dimaksudkan dengan modal disini tentunya tidak hanya berupa materi saja, namun juga meliputi modal skill, modal passion (hobi), waktu luang, dan lain sebagainya. Contohnya saja seperti menjadi reseller produk, menjadi penulis artikel, membuat beragam  jenis aksesoris (seperti kerajinan flanel, kain perca, manik-manik, kerajinan sulam, dll), memproduksi coklat, camilan, atau aneka macam makanan ringan, bisnis pulsa berjalan, menyediakan jasa penerjemah, jasa les privat, jasa servis komputer maupun handphone, jasa rental komputer, jasa pembuatan website, serta masih banyak lagi peluang bisnis mahasiswa lainnya yang memberikan keuntungan cukup besar bagi para pelakunya.
Ketiga, bagi waktu Anda sebaik-baiknya. Sebagai mahasiswa, tentunya sebagian besar waktu Anda akan tersita di bangku perkuliahan dan sibuk mengerjakan tugas-tugas kampus yang setiap harinya menumpuk di meja belajar Anda. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan bila Andapun bisa merintis usaha kecil-kecilan di sela-sela jadwal kuliah Anda setiap hari. Yang terpenting, bijaklah dalam membagi waktu. Pisahkan waktu belajar Anda dengan waktu luang untuk merintis usaha. Misalnya saja ketika hari-hari kerja, gunakan waktu pagi hingga sore untuk fokus mengurus segala hal yang berhubungan dengan kuliah Anda. Sedangkan waktu malam hari atau ketika hari libur tiba, optimalkan tenaga dan pikiran Anda untuk menciptakan ide kreatif baru guna mengembangkan bisnis sampingan yang Anda rintis. Ketika waktu Anda bisa terbagi secara seimbang, maka kuliah dan bisnis Anda pun bisa berjalan beriringan.
Keempat, aktif berpromosi di lingkungan sekitar. Untuk mendukung perkembangan bisnis yang dijalankan, setidaknya Anda bisa mulai berpromosi di lingkungan sekitar Anda. Contohnya saja dengan menginformasikan produk atau jasa Anda kepada teman-teman kuliah, teman kost, keluarga, saudara, dosen-dosen Anda, atau mempromosikan bisnis tersebut melalui situs pertemanan online (sebut saja seperti facebook, twitter, blog, google plus, dan lain sebagainya).
Kelima, action dari sekarang. Setelah yakin dengan persiapan dan kemampuan yang Anda miliki, kini tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk menunda-nunda rencana bisnis yang telah dibuat dan segera merealisasikannya untuk mendapatkan untung besar setiap bulannya.










Sumber :
http://bisnisukm.com/langkah-sukses-memulai-usaha-sambil-kuliah.html

Ekonomi Koperasi sebagai Badan Usaha, SHU, Pengertian dan struktur pasar



BAB I
Koperasi Sebagai Badan Usaha
1.1     Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh suatu keuntungan. Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
a.       Sistem keuangan / ekonomi (economic / financial system)
b.      Sistem teknik (technical system)
c.       Sistem oganisasi dan personalia (human/organizational system)
d.      Sistem informasi (information system)

Untuk mendirikan badan usaha, kita perlu memperhatikan hal-hal berikut ini :

a.       Barang dan Jasa yang akan diperdagangkan.
b.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
c.       Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
d.      Pembelian.
e.       Kebutuhan tenaga kerja.
f.       Organisasi Intern.
g.      Pembelanjaan.
h.      Jenis badan usaha yang akan dipilih.
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
a.       Tipe usahanya : Perkebunan, Perdagangan atau Industri.
b.      Luas Operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai.
c.       Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
d.      Sistem pengawasan yang dikehendaki.
e.       Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi.
f.       Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah.
g.      Keuntungan yang direncanakan.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan :
a.       Perusahaan menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian.
b.      Perusahaan adalah alat Badan Usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya. Sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma(Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dll.
c.       Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan.

1.2     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha  juga merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
a.       Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
b.      Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan organisasi dan usahanya
c.       Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi)
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa kopesi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a.       Status dan motif anggota koperasi
b.      Kegiatan usaha
c.       Permodalan koperasi
d.      Manajemen koperasi
e.       Organisasi koperasi
f.       Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

1.3     Tujuan dan Nilai Perusahaan
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of Firm) . Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus diilaksanakan.

Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management and Bussiness Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leadre), dan lain-lain.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka.
b.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
c.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
d.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperrti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Pada awalnya, teori mengasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Meskipun demikian, pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Sehingga, teori yang dianut sekarang mengatakan bahwa tujuan primer perusahaan adalah memaksimumkan nilai sekarang (net present value), yaitu nilai dari laba yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dhitung pada masa sekarang pada suatu tingkat bunga yang tertentu.
Tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a.       Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
Untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama. 
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan dimasa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkatt resiko dan tingkat bunga yang tepat.
c.       Meminimumkan biaya (minimize profit)
Biaya total tergantung dari teknologi produksi yang digunakan perusahaan dan harga sumber daya yang digunakan perusahaan.
















BAB II

Sisa Hasil Usaha Koperasi


                      2.1       Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992
a.       SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaski usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa inforrmasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.       SHU total koperasi pada satu tahun buku.
b.      Bagian (persentase) SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota.
f.       Omzet atau volume usaha per anggota.
g.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
h.      Bagian (persentase) SHU untuk transaski usaha anggota.

                      2.2       Rumus Pembagian SHU Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

1.      SHU atas jasa modal
Pembagian  ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, SHU dibagi sebagai berikut :
a.       Cadangan Koperasi                                                   : 40%
b.      Jasa anggota                                                              : 40%
c.       Dana pengurus                                                           : 5%
d.      Dana karyawan                                                          : 5%
e.       Dana pendidikan                                                       : 5%
f.       Dana sosial untuk pembangunan lingkungan            : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA

Dimana :
SHUA       = Sisa hasil usaha koperasi
JUA         = Jasa Usaha Anggota
JMA         = Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



 





SHUPa Va/VUK x JUA + Sa/TMS  x JMA

Dimana :
SHUPa        = Sisa hasil usaha per anggota
JUA         = Jasa usaha anggota
JMA         = Jasa modal anggota
VA           = Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK        = Volume usaha total koperasi
Sa             = Jumlah simpanan anggota
TMS         = Total modal sendiri (total simpanan anggota)

Bila SHU bagian anggota menuut AD/ART Koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 28% dari total SHU Koperasi.
JMA = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU Koperasi.
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

                      2.3       Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercemin azaz keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang penggolongan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan  yang berasal dari non anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang dditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan  sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif beberapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


                      2.4       Pembagian SHU Per Anggota
Contoh Kasus :
a.       Perhitungan SHU (Laba/rugi) Koperasi A tahun 1998 (Rp000)
Penjualan / Penerimaan Jasa                                      Rp 840.066
Pendapatan lain                                                         Rp 120.717


 
                                                                                   Rp 960.783
Harga Pokok Penjualan                                             Rp (300.887)
Pendapatan Operasional                                            Rp 659.896
Beban Operasional                                                    Rp (310.629)
Beban administrasi dan umum                                  Rp (34.267)
                                                                                   Rp (344.896)
SHU sebelum pajak                                                   Rp 315.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21)                                 Rp (34000)
SHU setelah pajak                                                     Rp 290.000
b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                  Rp 290.000
Sumber SHU :
·         Transaksi anggota                                          Rp 200.000
·         Transaksi non anggota                                   Rp 90.000

c.       Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART Koperasi A
1.      Cadangan                        : 40% x 200.000          = Rp 80.000
2.      Jasa anggota        : 40% x 200.000          = Rp 80.000
3.      Dana pengurus     : 5% x 200.000            = Rp 10.000
4.      Dana karyawan    : 5% x 200.000            = Rp 10.000
5.      Dana pendidikan : 5% x 200.000            = Rp 10.000
6.      Dana sosial          : 5% x 200.000            = Rp 10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa modal           : 30% x Rp 80.000.000           = Rp 24.000.000
Jasa usaha            : 70% x Rp 80.000.000           = Rp 56.000.000
s
d.      Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi.
Jumlah anggota                      : 130 anggota
Total simpanan anggota         : Rp 360.500.000
Total transaksi usaha             : Rp 2.400.072.00

e.       Kompilasi Data simpanan, Transaksi usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
No. Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
T.Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU.transaksi usaha
Jumlah SHUPa
1
Justin
900
5600
1438
130,66
1568,66
2
Stefan
1600
4900
106,51
114,32
220,83
3
SoHyun
3000
0
199,72
0
199,72
4
JongSuk
600
8500
9586
198,32
9784,32
5
WooHyun
1300
4100
2077
95,66
2172,66
s/d 130
dst
Dst
Dst
dst
dst
Dst

Jumlah
360.500
2.400.072
24.000
56.000
80.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan konttribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per anggota = JUA + JMA
Contoh :
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
SHU Usaha Justin       = 5.600 / 2.400.072 (56000) = 130,66
SHU Modal anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Justin      = 900/360.500 (24000) = 1438
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Justin adalah
Rp 130,66 + Rp 1438 = Rp 1568,66




















BAB III
Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar

3.1  Pengertian dan Struktur Pasar
Pasar mencakup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/jasa tertentu (Dominick Salvatore, 1996). Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang dan/atau jasa-jasa ataupun produk tertentu.

Struktur pasar adalah keadaan yang dianggap penting yang harus ada dipasar. Adapun unsur-unsur tersebut meliputi jumlah perusahaan (produsen), keseragaman produk antar perusahaan, kemudahan keluar masuk pasar, dan bentuk persaingan. Pada dasarnya menurut strukturnya pasar dapat dibedakan menjadi pasar sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Adapun pasar persaingan tidak sempurna dapat dibedakan menjadi pasar lain seperti monopoli, persaingan monopolistik dan oligopoli.

3.2  Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Yaitu pasar dimana dalam suatu industri terdapat sangat banyak penjual maupun pembeli dan produk yang diperdagangkan bersifat homogen.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
a.       Perusahaan hanya bertindak sebagai pengambil harga (price taker)
b.      Perusahaan mudah keluar masuk industri.
c.       Produk yang dihasilkan semua perusahaan bersifat homogen.
d.      Terdapat banyak perusahaan di pasar.
e.       Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar.
Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan  yang bersaingan dalam pasar persaingan sempurna disebut sebagai penerima atau pengambil harga (price taker). Jadi, apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Dia tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Gambar Kurva Pasar Persaingan Sempurna :

   

Permintaan ditulis sebagai berikut
H1 = AR = MR = M1
            Dengan demikian, Nilai Produk Total atau nilai Penerimaan (Total Revenue = TR) yang diperoleh koperasi dalam pasar persaingan sempurna adalah :
TR = H1Q
Dimana Q adalah jumlah produk kopi bubuk yang ditawarkan dan H1 adalah harga satuan pasar.
Dari rumusan struktur pasar di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a.       Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual, karena harga adalah konstan.
b.      Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun pengusaha lain secara perorangan.
c.       Perubahan harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar ataupun pada kurva penawaran pasar ataupun karena perubahan keduanya.
Oleh sebab itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminumkan berdasarkan skala ekonomi (economies of scale), baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
3.3  Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
a.       Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
b.      Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
c.       Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
d.      Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah adalah sangat sulit bahkan tidak mungkin.
Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional dan nasional. Misalnya yang bersfifat lokal, KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang bersifat regional (Kabupaten & Propinsi) dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana dimonopoli oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli di bidang pelayanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik dalam cakupan lokal, regional dan nasional. Dengan titik pandang dari prospek bisnis dimasa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
           
Daftar Pustaka :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta.PT Penerbit Erlangga