Senin, 12 Oktober 2015

Koperasi



BAB I
A.    Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan yang terakhir itu Konsep Koperasi Negara Berkembang. Sekarang saya akan mulai membahas satu-persatu tentang konsep koperasi.

1.1  Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Secara Ringkas : Konsep Koperasi Barat adalah Koperasi yang berdasarkan peraturan pemerintah. Contoh Negara yang menganut Konsep Koperasi Barat adalah Jerman dan Amerika.

Unsur-unsur positif Konsep Koperasi Barat :
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.      Setiap Individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c.       Hasil berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Konsep Koperasi Barat memiliki Dampak yaitu Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya dan Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
a.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil.

1.2  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis adalah Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak dapat berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. Contoh Negara yang menganut Konsep Koperasi Sosialis adalah Eropa Timur.

1.3  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep Koperasi Negara Berkembang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep koperasi negara berkembang juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Perbedaan antara Konsep Koperasi Sosialis dengan Konsep Koperasi Negara Berkembang :
Konsep Koperasi Sosialis : Tujuan Koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif.
Konsep Koperasi Negara Berkembang : Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran Koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran (Commonwealth).

2.1  Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak dapat melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Contoh negara yang menganut aliran yardstick yaitu Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda,dll.

2.2  Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat palig efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Contoh negara yang menganut aliran sosialis yaitu Eropa Timur dan Rusia.

2.3  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan(partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berubaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

2.4  Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Berikut bagan Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

C.    Sejarah Perkembangan Koperasi

1.      Sejarah Lahirnya Koperasi.
Koperasi modern yang berkembang saat ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Dimana saat itu koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentukalah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga Negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan dibidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas kurang lebih 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada  tahun1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Disamping Negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internasional Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi International) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.
2.      Sejarah Perkembangan Koperasi
Awal mula terbentuknya koperasi di Indonesia, yaitu pada tahun 1896-1908 dimana pada tahun 1896 R Aria Atmadja yang merupakan seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Dalam hal ini beliau mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu.
Pada tahun 1908 Boedi Utomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 yang dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi saat itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkembangan koperasi kurang lancer, pemerintah Belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan bumi putra. Oleh karena itu agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah Belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu undang-undang. Pada saat keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi Utomo Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Namun koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari pemerintah Belanda. Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur dengan keluarnya peraturan tersebut. Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari departemen dalam negeri ke dalam departemen ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu. Pada tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat. Selanjutnya, pada tahun 1939 jawatan koperasi yang berada dibawah departemen ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi koperasi dan perdagangan dalam negeri.
Pada tahun 1942-1945 peranan koperasi menjadi berubah lagi. Koperasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa waktu itu, Koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang.
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan, Koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Maka, Gerakan Koperasi seluruh Indonesia mengadakan Kongres yang pertama pada tanggal  12 Juli 1945. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam kongres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal  12 Juli 1947 sebagai hari Koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Mengemban amanat dari Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.

BAB II
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi dari perkataan co dan operation, yamg mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Karena itu, koperasi adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. (Arfinal Chaniago, 1984).
Koperasi adalah suatu bentuk kerjasama dalam lapangan perekonomian. Kerjasama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan atau rumah tanggamereka. Untuk mencapai tujuan diperlukan adanya kerjasama yang akan berlangsung terus, sebab itu dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerjasama tersebut.
Tidak semua kerjasama dapat disebut sebagai koperasi, misalnya gotong royong, arisan, bahkan Undang-undang Koperasi Indonesia melarang suatu perkumpulan dengan menggunakan nama koperasi bilamana tidak mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Koperasi Tahun 1967 No.12 tentang pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan “
Selain pengertian koperasi menurut UU Koperasi Tahun 1967 Nomor 12 di atas, dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 juga telah digariskan bahwa “Perekonomian Indonesia disusun secara usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 bahwa : “Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”. Sedangkan dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa.”Koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah”.
Mengingat arti koperasi sebagaimana tersebut di atas, maka koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memnuhi kebutuhan yang dirasakan bersama, yang pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membesarkan diri dari kesulitan.
Sedangkan pengertian koperasi menurut UU No. 25 1992 adalah bahwa “ Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang”

B.     Tujuan-Tujuan Koperasi
a.       Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
b.      Menurut UU No. 25/1992 Pasal 4 tujuan koperasi :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.    Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi terbagi menjadi 7 prinsip yaitu :
a.       Prinsip Munkner
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6.      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota.
b.      Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.      Netral terhadap politik dan agama
c.       Prinsip Raiffeisen
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.      Prinsip Herman Schulze
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

g.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

BAB III
A.    Perangkat Koperasi
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada pasal 31 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
a.       Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.
b.      Pengawasan
Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Tugas Pengawas berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas
1.      Mengusulkan calon pengurus.
2.      Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus.
4.      Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
c.       Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
Tugas Pengurus Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus bertugas :
1.      Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
2.      Mendorong dan memajukan usaha anggota.
3.      Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
4.      Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.
5.      Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
6.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
7.      Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
8.      Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat anggota. –
9.      Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

B.     Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen sebagai berikut :
a.       Planning (Perencanaan)
yaitu menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu dilaksanakan.
b.      Organizing (Pengorganisasian)
yaitu sekelompok manusia yang bekerja sama, dimana kerjasama tersebut direncanakan dalam bentuk struktur organisasi atau gambar skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
c.       Actuating (Pergerakan untuk bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan, dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu sendiri dalam membangun kesejahteraan secara bersama-sama.
d.      Controlling (Pengawasan)
merupakan suatu tindakan atau proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut.

BAB IV
A.    Tahapan Pendirian Koperasi
1.      Tahap awal pendirian koperasi
a.       Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
b.      Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum.
c.       Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya.
d.      Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2.      Tahap persiapan pendirian koperasi
a.       Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi.
b.      Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
c.       Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3.      Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
a.       Latar belakang pendirian koperasi
b.      Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c.       Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d.      Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e.       Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f.       Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi.
4.      Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b.      Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
c.       Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
1.      Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
2.      Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
3.      Neraca awal koperasi.

B.     Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian  koperasi  dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian  Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian  koperasi
4. Foto  Copy  KTP  Pendiri  (urutannya  disesuaikan  dengan  daftar  hadir
agar mempermudah  pd saat verifikasi).
5. Kuasa  pendiri  (Pengurus  terpilih)  untuk  mengurus  pengesahan
pembentukan  koperasi.
6. Surat  Bukti  tersedianya  modal  yang  jumlahnya  sekurang;kurangnya
sebesar  simpanan  pokok  dan  simpanan  wajib  yang  wajib  dilunasi
para pendiri.
7. Rencana  kegiatan  usaha  koperasi  minimal  tiga  tahun  kedepan  dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan  Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat  pernyataan  tidak  mempunyai  hubungan  keluarga  antara
pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi  dan bukti pendukungnya
13. Dokumen  lain  yang  diperlukan  sesuai  dengan  peraturan  perundangundangan



C.    Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi. Langkah-langkahnya antara lain:
a.       Tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota.
b.      Rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota.
c.       Tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota.
d.      Formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota.
D.    Dasar Pembentukan Koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
1. orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
2. Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi.

E.     Persiapan Pembentukan Koperasi
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
a.       Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
b.      Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
c.       Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.

F.     Badan Hukum Koperasi
Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-undang no. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.


















Sumber :
Anoraga, Pandji dan  Widiyanti, Ninik.1995. Manajemen Koperasi Teori dan Praktek.  Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya.