BAB I
A.
Konsep
Koperasi
Konsep
koperasi terbagi menjadi tiga yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi
Sosialis dan yang terakhir itu Konsep Koperasi Negara Berkembang. Sekarang saya
akan mulai membahas satu-persatu tentang konsep koperasi.
1.1
Konsep Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Secara Ringkas :
Konsep Koperasi Barat adalah Koperasi
yang berdasarkan peraturan pemerintah. Contoh Negara yang menganut Konsep
Koperasi Barat adalah Jerman dan Amerika.
Unsur-unsur positif
Konsep Koperasi Barat :
a. Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
b. Setiap
Individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c. Hasil
berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
d. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Konsep
Koperasi Barat memiliki Dampak yaitu Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya dan Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya.
Dampak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya :
a. Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
b. Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya :
a. Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
c. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil.
1.2
Konsep Koperasi
Sosialis
Konsep
Koperasi Sosialis adalah Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak dapat berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis. Contoh Negara yang menganut Konsep Koperasi Sosialis
adalah Eropa Timur.
1.3
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Konsep
Koperasi Negara Berkembang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang
dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan. Konsep koperasi negara berkembang juga menjelaskan tujuan
koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Perbedaan antara Konsep
Koperasi Sosialis dengan Konsep Koperasi Negara Berkembang :
Konsep Koperasi
Sosialis : Tujuan Koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif.
Konsep Koperasi Negara
Berkembang : Tujuan Koperasi adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran
Koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis dan
aliran persemakmuran (Commonwealth).
2.1
Aliran Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Pemerintah tidak dapat melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Contoh negara yang
menganut aliran yardstick yaitu Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda,dll.
2.2
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat palig efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Contoh
negara yang menganut aliran sosialis yaitu Eropa Timur dan Rusia.
2.3
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan(partnership)” , dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berubaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
2.4
Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Berikut
bagan Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme
dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
C.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
1.
Sejarah Lahirnya
Koperasi.
Koperasi
modern yang berkembang saat ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota
Rochdale pada tahun 1844. Dimana saat itu koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentukalah pusat koperasi pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
The
Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga Negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan dibidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk
tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran.
Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis
seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga
yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh
tanah pertanian seluas kurang lebih 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga
usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak
berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu
itu.
Louis
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Disamping
Negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori
Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze
(1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk Internasional Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
International) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan international.
2.
Sejarah Perkembangan
Koperasi
Awal
mula terbentuknya koperasi di Indonesia, yaitu pada tahun 1896-1908 dimana pada
tahun 1896 R Aria Atmadja yang merupakan seorang Patih Pamong Praja mendirikan
suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat tindakan
dalam soal riba dari kaum lintah darat. Dalam hal ini beliau mendapat rintangan
atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu.
Pada
tahun 1908 Boedi Utomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga,
koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam
perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun
1908 yang dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama
kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan
Nasional. Namun perkembangan koperasi saat itu kurang memuaskan, karena adanya
hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkembangan koperasi
kurang lancer, pemerintah Belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan
berkembang di kalangan bumi putra. Oleh karena itu agar perkembangan koperasi
tidak makin meluas, pemerintah Belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur
kehidupan koperasi dengan suatu undang-undang. Pada saat keluarnya UU
koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit
lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi
Utomo Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya
seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Namun
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari pemerintah Belanda. Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun
1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun
1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia,
akibatnya koperasi semakin mundur dengan keluarnya peraturan tersebut. Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari departemen dalam negeri ke dalam departemen ekonomi
karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu. Pada tahun 1937
dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah,
dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat. Selanjutnya, pada
tahun 1939 jawatan koperasi yang berada dibawah departemen ekonomi, diperluas
ruang lingkupnya menjadi koperasi dan perdagangan dalam negeri.
Pada
tahun 1942-1945 peranan koperasi menjadi berubah lagi. Koperasi yang bercirikan
demokrasi sudah tidak ada lagi karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa
waktu itu, Koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang
keperluan tentara Jepang.
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu timbul semangat baru untuk menggerakkan
koperasi. Hal ini dikarenakan, Koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat
di dalam UUD 1945. Maka, Gerakan Koperasi seluruh Indonesia mengadakan Kongres
yang pertama pada tanggal 12 Juli 1945.
Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam kongres tersebut, salah
satunya adalah menetapkan bahwa tanggal
12 Juli 1947 sebagai hari Koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad
dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres
kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat
Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan
UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
Dalam sejarah koperasi, sejak
berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS
1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi
dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959
sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun
1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain
adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada
kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Mengemban
amanat dari Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan
landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini
tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut dengan
mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966
Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa
keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan
membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian
diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2)
Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Tanggal
18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967
mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi
yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh
demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada
akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000
yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka
pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan
koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini
tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat
tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah
berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka
koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh
juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
BAB II
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi dari
perkataan co dan operation, yamg mengandung arti bekerja sama untuk mencapai
tujuan. Karena itu, koperasi adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. (Arfinal Chaniago, 1984).
Koperasi adalah
suatu bentuk kerjasama dalam lapangan perekonomian. Kerjasama ini karena adanya
kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama
mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan
atau rumah tanggamereka. Untuk mencapai tujuan diperlukan adanya kerjasama yang
akan berlangsung terus, sebab itu dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk
kerjasama tersebut.
Tidak semua
kerjasama dapat disebut sebagai koperasi, misalnya gotong royong, arisan,
bahkan Undang-undang Koperasi Indonesia melarang suatu perkumpulan dengan
menggunakan nama koperasi bilamana tidak mendapat pengesahan sebagai badan
hukum koperasi.
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Koperasi Tahun 1967 No.12 tentang pokok-pokok
perkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
kekeluargaan “
Selain
pengertian koperasi menurut UU Koperasi Tahun 1967 Nomor 12 di atas, dalam UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 juga telah digariskan bahwa “Perekonomian Indonesia disusun secara usaha bersama dan berdasarkan
atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945
Pasal 33 Ayat 1 bahwa : “Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”. Sedangkan dalam
ketetapan MPR dinyatakan bahwa.”Koperasi
harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha
golongan ekonomi lemah”.
Mengingat arti
koperasi sebagaimana tersebut di atas, maka koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memnuhi kebutuhan yang
dirasakan bersama, yang pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan
kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membesarkan diri dari
kesulitan.
Sedangkan
pengertian koperasi menurut UU No. 25 1992 adalah bahwa “ Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang”
B. Tujuan-Tujuan
Koperasi
a.
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3 “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945”.
b.
Menurut UU
No. 25/1992 Pasal 4 tujuan koperasi
:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi terbagi menjadi 7 prinsip yaitu :
a.
Prinsip Munkner
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6.
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12. Pendidikan anggota.
b.
Prinsip Rochdale
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan yang
terbuka
3.
Bunga atas modal
dibatasi
4.
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.
Netral terhadap
politik dan agama
c.
Prinsip Raiffeisen
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan
4.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya
kepada anggota
7.
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
d.
Prinsip Herman
Schulze
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab
anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
e.
Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
4.
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
f.
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1.
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
g.
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama antar
koperasi
BAB III
A.
Perangkat Koperasi
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian pada pasal 31 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri atas :
a.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat,
dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal
setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat
anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan.
Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan membutuhkan
keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar
biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota koperasi atau
berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.
b.
Pengawasan
Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga
juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Tugas
Pengawas berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas
1.
Mengusulkan calon pengurus.
2.
Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
3.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus.
4.
Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
c.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran
dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya
maka dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan
yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
Tugas Pengurus Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58
dijelaskan pengurus bertugas :
1.
Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
2.
Mendorong dan memajukan usaha anggota.
3. Menyusun
rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
untuk diajukan kepada rapat anggota.
4. Menyusun
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada
rapat anggota.
5. Menyusun rencana
pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat
anggota.
6.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib
7.
Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan
efisien
8.
Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas,
buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan
risalah rapat anggota. –
9. Melakukan
upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
B. Manajemen
Koperasi
Manajemen
Koperasi merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen sebagai berikut :
a. Planning
(Perencanaan)
yaitu menetapkan suatu cara untuk
bertindak sebelum tindakan itu dilaksanakan.
b. Organizing
(Pengorganisasian)
yaitu sekelompok manusia yang
bekerja sama, dimana kerjasama tersebut direncanakan dalam bentuk struktur
organisasi atau gambar skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai
tujuan tertentu.
c. Actuating
(Pergerakan untuk bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk
memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan, dan kemiskinan.
Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari
masyarakat itu sendiri dalam membangun kesejahteraan secara bersama-sama.
d. Controlling
(Pengawasan)
merupakan suatu tindakan atau
proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan,
kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan
tersebut.
BAB IV
A.
Tahapan Pendirian Koperasi
1.
Tahap awal pendirian koperasi
a.
Ada kelompok orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama.
b.
Memiliki suatu tujuan yang
sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum.
c.
Ada calon anggota sekurang-kurangnya
20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu
anggota dengan anggota lainya.
2.
Tahap persiapan pendirian
koperasi
a. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari
masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan
pendiri koperasi.
b. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran
dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
c. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang
calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat
pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan
tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3.
Pelaksanaan Rapat Pendirian
Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda
sebagai berikut.
a. Latar belakang pendirian koperasi
b.
Maksud dan tujuan pendirian
koperasi
c.
Meminta persetujuan pendirian
koperasi kepada peserta rapat
d.
Perumusan dan penjelasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar
sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e.
Penetapan orang-orang yang
menandatangani akta pendirian koperasi
f.
Pemilihan dan pengangkatan
pengurus dan pengawas koperasi.
4.
Tahap pelaporan dan pengajuan
badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
membuat buku daftar anggota
dan buku daftar pengurus
b. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada
pemerintah setempat
c. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada
kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota
kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
1. Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
2. Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta
rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta
badan hukum koperasi.
3. Neraca awal koperasi.
B. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
1. Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy
KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar
hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti
tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan
pokok dan simpanan
wajib yang wajib
dilunasi
para pendiri.
7. Rencana kegiatan
usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan
dan
Rencana Anggaran Belanja dan
Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan
keluarga antara
pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain
yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundangundangan
C. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah
yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih
dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya
berkoperasi. Langkah-langkahnya antara lain:
a. Tetapkan
kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota.
b. Rumuskan
tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota.
c. Tetapkan
fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota.
d. Formulasikan
dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap
perbaikan perekonomian anggota.
D.
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus
memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi
mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
1. orang yang ingin mendirikan dan
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi
bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi
dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan
koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya
tidak terlibat masalah.
2. Usaha
yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha
tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha
dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal
usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup
kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
4. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar
tercapai efisiensi.
E.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Dalam hal
ini yang perlu diperhatikan adalah :
a.
Orang - orang yang ingin
mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari
departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami
dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian
di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
b.
Akan lebih baik diberi
pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga mereka
pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan mereka
sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
c.
Setelah mereka menyadari arti
dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan,
maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.
F.
Badan Hukum Koperasi
Koperasi berbentuk
badan hukum menurut Undang-undang no. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Sumber :
Anoraga, Pandji dan Widiyanti, Ninik.1995. Manajemen Koperasi
Teori dan Praktek. Jakarta : PT Dunia
Pustaka Jaya.