Rabu, 21 Januari 2015

Tugas 7 (AFTA dan NAFTA)

ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception. 
GAMBARAN UMUM AFTA
1. Lahirnya AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2. Tujuan dari AFTA
  • menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
  • menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
  • meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
3. Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia

Manfaat :
  • Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
  • Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
  • Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
  • Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan :
  • Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
4. Jangka Waktu Realisasi AFTA
  • KTT ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, dimana enam negara anggota ASEAN Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun 2003; bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL) tahun 2007; dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif 0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.
    1. Tahun 2000 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
    2. Tahun 2001 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
    3. Tahun 2002 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
    4. Tahun 2003 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
  • Untuk ASEAN-4 (Vietnam, Laos, Myanmar dan Cambodja) realisasi AFTA dilakukan berbeda yaitu :
  • Vietnam tahun 2006 (masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
  • Laos dan Myanmar tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
  • Cambodja tahun 2010 (masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).
5. Kriteria Suatu Produk Untuk Menikmati Konsesi CEPT
  • Produk terdapat dalam Inclusion List (IL) baik di Negara tujuan maupun di negara asal, dengan prinsip timbale balik (reciprosity). Artinya suatu produk dapat menikmati preferensi tarif di negara tujuan ekspor (yang tentunya di negara tujuan ekspor produk tersebut sudah ada dalam IL), maka produk yang sama juga harus terdapat dalam IL dari negara asal.
  • Memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin), yaitu cumulative ASEAN Content lebih besar atau sama dengan 40%.
  • Perhitungan ASEAN Content adalah sebagai berikut :
     
    Value of Undetermined Origin Materials, Parts of Produce
    +

    Value of Imported Non-ASEAN Material, Parts of Produce


    X 100%<60%
    FOB Price
  • Produk harus disertai Certificate of Origin Form D, yang dapat diperoleh pada Kantor Dinas atau Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia.
6. Beberapa istilah dalam CEPT-AFTA
  1. Fleksibilitas adalah suatu keadaan dimana ke-6 negara anggota ASEAN apabila belum siap untuk menurunkan tingkat tarif produk menjadi 0-5% pada 1 Januari 2002, dapat diturunkan pada 1 Januari 2003. Sejak saat itu tingkat tarif bea masuk dalam AFTA sebesar maksimal 5%.
  2. CEPT  Produk List
  • Inclusion List (IL) : daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Produk tersebut harus disertai Tarif Reduction Schedule.
  • Tidak boleh ada Quantitave Restrictions (QRs).
  • Non-Tarif Barriers (NTBs) lainnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
  • Temporary Exclusion (TEL) : daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secara bertahap harus dimasukkan ke dalam IL.
  • Sensitive List (SL) : daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah memasukkan produk yang ada dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Laos dan Myanmar pada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
  • General Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk yang secara permanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement). Contohnya antara lain senjata, amunisi, da narkotika. Produk Indonesia dalam GE List hingga saat ini sebanyak 96 pos tarif.
7. Beberapa Protocol/Article yang dapat dipakai untuk mengamankan produk Indonesia
  1. Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Scheme Temporary Exclusion List
    Dapat digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk industri yang telah dimasukkan ke dalam IL terakhir tahun 2000 atau Last Tranche. Konsekuensi penarikan kembali suatu produk dari IL harus disertai dengan kompensasi.
  2. Article 6 (1) dari CEPT Agreement
    Dapat digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk yang telah dimaukkan ke dalam Skema CEPT-AFTA, karena adanya lonjakan impor dari negara anggota ASEAN lainnya yang menyebabkan atau mengancam kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri.
  3. Protocol on Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products.
    Dapat digunakan sebagai acuan untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke dalam Highly Sensitive (seperti beras dan gula bagi Indonesia).
 8. Jadwal Penurunan dan atau Penghapusan Tarif Bea Masuk
         a. Inclusion List
 
Negara Anggota AFTA
Jadwal Penurunan/Penghapusan
ASEAN -6
  1. Tahun 2003 : 60% produk dengan tarif 0%
  2. Tahun 2007 : 80% produk dengan tarif 0%
  3. Tahun 2010 : 100% produk dengan tarif 0%
Vietnam
  1. Tahun 2006 : 60% produk dengan tarif 0%
  2. Tahun 2010 : 80% produk dengan tarif 0%
  3. Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
Laos dan Myanmar
  1. Tahun 2008 : 60% produk dengan tarif 0%
  2. Tahun 2012 : 80% produk dengan tarif 0%
  3. Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
Kamboja
  1. Tahun 2010 : 60% produk dengan tarif 0%
  2. Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
        b. Non Inclusion list
  • TEL harus dipindah ke IL
  • GEL dapat dipertahankan apabila konsisten dengan artikel 9 CEPT Agreement, yaitu untuk melindungi :
  • Keamanan Nasional
  • Moral
  • Kehidupan Manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan dan kesehatan
  • Benda-benda seni, bersejarah dan purbakala
 Sumber : http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA
NAFTA adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara, sebuah perjanjian antara Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1994. Perjanjian ini dirancang untuk meningkatkan perdagangan antara ketiga negara dengan mengurangi atau menghilangkan pembatasan perdagangan, seperti tarif dan kuota impor. Ini adalah salah satu perjanjian yang paling kuat dan berjangkauan luas di dunia, yang mengatur seluruh spektrum perdagangan dan perdagangan di benua Amerika Utara. Meskipun itu dirancang untuk menguntungkan negara-negara anggotanya secara ekonomi, telah menjadi subyek kontroversi sejak awal.

Bagaimana Panduan Perjanjian Perdagangan Kerja

Perdagangan internasional, proses mengimpor dan mengekspor barang-barang dari satu negara ke yang lain, biasanya diatur oleh bea dan biaya seperti tarif. Langkah-langkah ini dirancang untuk mendorong bisnis asli suatu negara dengan melindungi mereka dari kompetisi di luar. Langkah-langkah regulasi lain, termasuk lingkungan, kesehatan, dan peraturan tenaga kerja, sering dikenakan pada perusahaan yang beroperasi dalam suatu negara. Perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang dirancang untuk mendorong perdagangan antara dua atau lebih negara dengan mengurangi pembatasan ini. NAFTA adalah salah satu yang paling menonjol dan berpengaruh dari FTA tersebut.

Tarif dan Penjualan

Sebelum perjanjian perdagangan bebas diterapkan, barang-barang AS diekspor ke Kanada dan terutama ke Meksiko yang dikenakan pajak pada tingkat tinggi. Tarif ini mengecilkan penjualan banyak barang AS, termasuk mobil, suku cadang mobil, komputer, dan makanan, di negara-negara tetangganya. Sebagai hasil dari perjanjian tersebut, tugas tersebut berkurang dari waktu ke waktu, akhirnya tersingkir pada tahun 2.008.
Penjualan barang AS di Meksiko meningkat secara dramatis setelah 1994; Kanada telah meningkatkan perdagangan di AS barang dagangan juga, meskipun tidak hampir sampai seperti yang Meksiko lakukan. Gabungan, negara-negara NAFTA menyumbang hampir sepertiga dari ekspor AS pada tahun 2010. Pada tahun yang sama, negara-negara ini adalah dua dari tiga pemasok impor ke AS juga. Perdagangan antara Kanada dan Meksiko juga meningkat, dengan Meksiko menjadi sumber impor terbesar keempat Kanada. Selain itu, layanan internasional dan investasi asing sudah naik.

Imigrasi dan Wisata

Salah satu efek perjanjian imigrasi ini, pekerja tertentu dari satu bangsa dapat mengajukan permohonan untuk tinggal sementara saat bekerja di bawah naungan NAFTA. Dalam rangka untuk mendapatkan visa khusus ini, yang disebut visa TN, pekerjaan harus mendaftar profesi yang disetujui dan posisi tertentu harus membutuhkan jasa profesional NAFTA. Seseorang yang menerapkan harus memiliki kualifikasi yang tepat dan pengalaman untuk posisi itu.
Perjanjian tersebut juga memudahkan pembatasan perjalanan internasional, khususnya untuk pengangkutan barang dari satu negara ke negara lain. Pengemudi truk jarak jauh dari setiap negara diperbolehkan untuk mendorong kargo melintasi perbatasan; setelah moratorium panjang, pengemudi Meksiko pertama diizinkan untuk beroperasi di AS pada Oktober 2011.

Pelabelan dan Dokumentasi

Efek lainnya adalah bahwa barang yang dikirim antara tiga negara wajib memiliki label yang dicetak dalam bahasa negara tersebut. Produk yang dikirim ke Amerika Serikat dan Kanada harus memiliki label bahasa Inggris, yang diimpor ke Kanada harus mencakup Prancis, dan mereka diekspor ke Meksiko, Spanyol. Barang juga harus memiliki sertifikat asal memverifikasi bahwa mereka dibuat di salah satu dari tiga negara.

Kritik

Bagian dari NAFTA di awal 1990-an sangat kontroversial di ketiga negara. Kritik takut bahwa otonomi nasional akan mengkhawatirkan karena setiap negara mengubah hukum individu untuk mematuhi ketentuan perjanjian ini. Perdebatan kongres dan parlemen difokuskan pada peraturan lingkungan yang bisa dilewati atau digantikan oleh persyaratan FTA dan tenaga kerja. Yang dikhawatirkan adalah bahwa keuntungan ekonomi dari NAFTA tidak akan cukup untuk mengimbangi hilangnya perlindungan yang telah ditetapkan oleh sistem tarif yang lebih lama.
Kontroversi belum berkurang sejak FTA disahkan. Serikat buruh menyalahkan penurunan pekerjaan manufaktur akibat perjanjian tersebut, yang membuatnya lebih mudah untuk pekerjaan yang harus outsourcing ke Meksiko atau Kanada. Ketika dikombinasikan dengan reformasi pertanian di negara itu, banyak pekerja pertanian Meksiko kehilangan pekerjaan mereka saat metode produksi berubah dan industri menghadapi persaingan lebih besar dari impor AS.
Perdebatan peraturan lingkungan juga tetap menjadi topik hangat. Perjanjian itu tidak mencakup ketentuan-ketentuan lingkungan, dan mengarah pada pembentukan Komisi untuk Kerjasama Lingkungan (CEC). Berdasarkan perjanjian tersebut, bagaimanapun, bisnis yang dicegah dari beberapa aktivitas oleh undang-undang lingkungan hidup suatu negara mungkin dapat menuntut pemerintah untuk kerusakan jika tindakan itu bertentangan dengan ketentuan NAFTA, yang membawa kekuatan hukum internasional.

Update dan Perjanjian Lainnya

Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara telah diperbarui dengan dua tambahan utama, Perjanjian Amerika Utara untuk Kerjasama Ekonomi (NAAEC) dan Perjanjian Amerika Utara untuk Kerjasama Buruh (NAALC). Sebuah tambahan kemudian adalah Kemitraan Keamanan dan Kesejahteraan Amerika Utara, dirancang untuk mendorong kerjasama tentang isu-isu keamanan nasional.
Sejak tahun 1994, AS telah melakukan negosiasi perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara lain, termasuk Korea Selatan dan Kolombia, dan dengan sekelompok negara di Amerika Tengah. Kanada juga memiliki FTA dengan beberapa dari negara-negara yang sama. Kesepakatan luas lagi antara AS dan sejumlah negara Lingkar Pasifik juga telah dibahas.

Sumber : http://www.sridianti.com/pengertian-nafta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar