Nama : Putri Astri Lenggo Geni
NPM :
28214585
Kelas : 4EB19
KODE PERILAKU PROFESIONAL AKUNTAN, KEPERCAYAAN PUBLIK
PADA AKUNTAN PUBLIK, TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK, INDEPENDENSI
AUDITOR, DAN ALASAN DIPERLUKANNYA KODE ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kode Perilaku Profesional Akuntan
Kode etik profesi di definisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang
berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Garis besar kode etik dan perilaku profesi
adalah :
1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan umum
2. Hindari menyakiti orang lain
3. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
4. Bersikap adil dan tidak mendiskrimasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah
5. Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten
6. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual
7. Menghormati privasi orang lain
8. Kepercayaan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika (Mulyadi, 2001:53) sebagai berikut ini :
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab
untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya yang bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,
tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemen di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
paling mutakhir.
Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang
diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhi.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tingkat boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkan.
Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat-sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan mengenai berbagai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku secara konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relavan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dan
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
objektivitas.
Standar
teknis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar
yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relavan.
Kepercayaan
Publik Pada Akuntan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik di mana hasil pekerjaan audit digunakan sebagai tolak ukur
terhadap kesesuaian suatu informasi keuangan. Kepercayaan akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata diragukan, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk
menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan
terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar
perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung,
profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai
tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas
mereka.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Tanggung Jawab
Auditor Kepada Publik
IAI menyatakan
pengakuan Profesi akuntan terhadap publik memiliki peranan yang sangat penting
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung
jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya
untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi
yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja,
akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam
menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor. bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor
menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
Tanggung jawab
dasar Auditor
Auditor merupakan
seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor
adalah sebagai berikut (Elder, J, Mark S. Beasley, dkk. 2012) :
a. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
b. Sistem Akuntansi Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relavan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian intern, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e. Meninjau ulang laporan keuangan yang relavan. Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relavan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Pengaudit adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan
mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi
secara objektif untuk untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi
tersebut dengan criteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Profesi akuntan publik adalah profesi yang unik karena
dalam menjalankan tugas profesinya seorang akuntan publik harus bisa
menggunakan keahlian profesinya dengan tetap mempertahankan sikap independensi.
Berbeda dengan profesi lainnya yang harus mentaati perintah atau keinginan
pengguna jasa profesi karena fee yang diberikan, seorang akuntan publik justru
harus independen dalam melaksanakan audit dan saat memberikan hasil laporan
audit kepada klien meskipun ia dibayar oleh klien karena hasil laporan audit
ini tidak hanya digunakan oleh klien tetapi juga oleh pengguna laporan keuangan
auditan.
Menurut SK menkeu No.43/KMK.071/1997 Tanggal 27
Januari 1997 sebagaimana di ubah dengan SK. Menkeu No.470/KMK.017/1999
tertanggal 4 0ktober 1999, Kantor Akuntan Publik(KAP) adalah lembaga yang
memiliki izin dari menteri keuangan sebagai wadah bagi akuntan public dalan
menjalankan pekerjaannya.
Independensi adalah suatu
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain (mulyadi,
2002). Independensi juga berarti bahwa auditor harus jujur dalam
mempertimbangkan fakta sesuai dengan kenyataannya. Artinya bahwa apabila
auditor menemukan adanya kecurangan dalam laporan keuangan klien maka auditor
harus berani mengungkapkannya bebas dari tekanan klien atau pihak lain yang
berkepentingan terhadap laporan keuangan. Ada dua sikap independensi yang harus
dimiliki oleh akuntan publik/auditor yaitu:
Independence in fact
Akuntan
publik/auditor harus jujur dalam mempertimbangkan fakta yang ada dan dapat
bersikap tidak memihak dalam memberikan pendapat. Sikap independen ini adalah
sikap mental yang ada dalam diri pribadi akuntan publik sehingga masyarakat
pengguna sulit mengukur apakah akuntan tersebut jujur atau tidak.
Independence in appearance
Masyarakat
mendapatkan kesan bahwa akuntan publik bisa memperlihatkan tindakan-tindakan
yang independen. Oleh karena itu akuntan publik harus selalu menjaga tindakan
dan perbuatannya agar tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Selain
itu ada dua konsep independensi (Abdul Halim, 2003) yaitu berkaitan dengan
independensi dalam diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence)
dan independensi auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence).
Pada
independensi individual auditor dituntut untuk bersikap tidak memihak dan
percaya diri dalam melaksanakan pemeriksaan. Hal ini berarti bahwa selain harus
jujur dan independen, auditor juga bebas atau independen dalam memilih teknik
dan prosedur audit, mengemukakan fakta hasil pemeriksaan dan pemberian pendapat
dan rekomendasi yang diberikan. Sedangkan independensi secara profesi lebih
menekankan pada pandangan masyarakat baik masyarakat bisnis atau organisasi
profesi lain terhadap profesi akuntan publik.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi independensi auditor
Tidak
dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat
oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar
auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang
lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat
dideteksi oleh auditor.
Independensi
akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan
keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit.
Menurut
Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Ikatan
keuangan dan usaha dengan klien
b.
Jasa-jasa
lain selain jasa audit yang diberikan klien
c.
Lamanya
hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan
menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik
dipengaruhi oleh faktor:
a.
Persaingan
antar akuntan publik
b.
Pemberian
jasa konsultasi manajemen kepada klien
c.
Ukuran
KAP (Kantor Akuntan Publik)
d.
Lamanya
hubungan antara KAP dengan klien
Alasan
Diperlukannya Kode Etika Profesi Akuntansi
Kode etika profesi akuntansi diperlukan untuk
:
1. Dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Dapat memberikan rasa tanggung jawab sebagai profesional.
3. Dapat menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional.
Sumber :